Padang - Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Sumatera Barat
Sultanul Arifin, S.Sos, M.H dan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau
(LKAAMl) Sumbar Dr.M.Sayuti DT.Rajo Pangulu, M.Pd. menandatangani Perjanjian
Kerjasama (PKS) dalam rangka membangun sinergi penanganan kasus-kasus terindikasi
pelanggaran HAM, bertempat di Padang Sumatera Barat, pada Kamis (1/8/2019).
PKS ini sesungguhnya bertujuan untuk
mendorong peningkatan kerjasama antara para pihak khususnya dalam upaya penyelesaian
sengketa hak ulayat masyarakat hukum adat melalui pelaksanaan fungsi
penyuluhan, pengkajianan dan penelitian maupun mediasi hak asasi manusia.
Perjanjian ini juga bertujuan
untuk meningkatkan tanggung jawab para pihak untuk bersama-sama melakukan upaya
pemajuan, penghormatan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia
khususnya terkait dengan masyaraat adat sebagaimana diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Melalui kerjasama ini, para pihak
juga bersama-sama mendorong upaya perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di provinsi Sumatera Barat sesuai hukum yang
berlaku secara nasional maupun hukum adat minangkabau. (Sultanul)
Short link