
Latuharhary – Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri dan Komnas HAM
bekerjasama menyelenggarakan Pelatihan Penyidik tentang
implementasi prinsip dan standar HAM dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, bertempat di Hotel Diradja Jakarta Selatan, pada Selasa (30/7/2019).
Hadir sebagai
narasumber yaitu Beka Ulung Hapsara (Koordinator
Pemajuan HAM dan Komisioner Subkomisi Penyuluhan) dan
Kombes Edy Pranoto (Biro Wasidik, Bareskrim Polri).
Kegiatan ini diikuti oleh 32 (tigapuluh dua) orang penyidik dari Polda
Metro Jaya dan Polda Jabar. Acara dimulai sejak pukul 9
pagi sampai dengan 5 sore. Semua peserta yang
hadir tampak antusias dalam mengikuti kegiatan
pelatihan ini.
“Polisi adalah Penegak HAM. Tanpa Polisi, mustahil HAM dapat tegak seutuhnya,” ungkap
Beka dalam materinya yang bertajuk Prinsip dan Standar HAM
dalam Tugas dan Fungsi Kepolisian.
Pelatihan ini memang ditujukan bagi perwira menengah di
jajaran Polda Metro Jaya dan Polda Jabar. Pelatihan
ini diharapkan mampu membekali para perwira menengah tersebut
dengan pemahaman HAM yang memadai. Melalui pemahaman HAM yang memadai, para
perwira ini diharapkan mampu mengambil keputusan yang tepat ketika dihadapkan
dengan persoalan di lapangan.
Sejumlah materi yang diberikan adalah terkait dengan prinsip-prinsip HAM, instrumen dan standar HAM baik nasional maupun internasional, serta bagaimana
mengimplementasikan nilai-nilai HAM
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai penegak hukum sekaligus penegakan HAM itu
sendiri.
Selain
penyampaian materi dari narasumber, juga ada sesi diskusi, studi kasus, dan
pleno kelompok yang dipandu oleh tim fasilitator dari Komnas HAM. (Wahyu/ENS)
Short link