Latuharhary - Komnas HAM melalui
keterangan tertulisnya pada 16/08/2019 menyampaikan keprihatinan dan empati
yang mendalam kepada aparat kepolisian yang terluka ketika melakukan pengamanan
aksi unjuk rasa pada Kamis, 15 Agustus 2019, di Kantor Pemerintahan
Kabupaten Cianjur.
Pada
keterangan pers yang ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan
Damanik, Komnas HAM menegaskan perlunya ditegakkan
peraturan hukum yang berlaku dengan mengedepankan kaidah hukum dan hak asasi manusia demi mewujudkan keadilan
hukum di Indonesia. Selain itu, Komnas HAM juga menghimbau
para pihak untuk meletakkan komitmen hak asasi manusia yang
jelas dalam setiap proses kegiatan berbangsa dan bernegara sesuai dengan amanat
konstitusi UUD 1945.
Sebagaimana
diketahui, disaat semua warga negara menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia ke-74
dengan euforianya, ternyata terjadi peristiwa anarkis dalam penyampaian
pendapat yang dilakukan oleh sejumlah OKP diantaranya HMI Cianjur, GMNI
Cianjur, PMII Cianjur, HIMAT, CIF, IMM Cianjur, dan PD HIMA PERSIS Cianjur.
Aksi
demonstrasi yang semula berlangsung damai itu, telah berujung rusuh dan
anarkis. Aksi ini semula menyuarakan kegelisahan mahasiswa atas makin
maraknya pengangguran dan sempitnya lahan pekerjaan serta kurangnya sarana
pendidikan untuk masyarakat di Kabupaten Cianjur.
Dalam
keterangan tertulisnya, Komnas HAM menyampaikan bahwa berdasarkan
catatan-catatan media, kejadian tersebut sedikitnya telah
menyebabkan korban sebanyak 4 (empat) orang dari pihak
aparat
kepolisian. Keempat orang petugas ini terkena api ketika akan
memadamkan ban yang dibakar oleh para demonstran di tengah jalan yang
menyebabkan luka bakar. Tak hanya itu, aksi ini juga menyebabkan kerusakan
beberapa fasilitas umum dan sarana prasarana.
Terkait
peristiwa ini, pihak kepolisian telah melakukan pengamanan terhadap
sejumlah mahasiswa terkait yang diduga bertanggungjawab atas peristiwa
tersebut.
Selain
menyampaikan keprihatinan dan empati, Komnas HAM juga merasa
perlu untuk menyampaikan bahwa penyampaian pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia
sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 khususnya Pasal 28, UU No. 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 9 tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pasal
28E
ayat 3 UUD 1945 menyampaikan bahwa Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Sementara Pasal 25 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
menyatakan bahwa Setiap orang berhak untuk
menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pasal 2 UU No. 9 tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
menyatakan bahwa Setiap warga negara,
secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan
bernegara.
Kendati
demikian, hak menyampaikan pendapat seharusnya tidak melanggar
norma hukum yang berlaku apalagi melakukan tindakan kekerasan kepada aparat maupun
kepada pihak lainnya. (Tari/ENS)
Short link