Latuharhary - Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) diundang sebagai peserta dalam Pelatihan Enhancing Knowledge of Business and Human
Rights Between Institutions (CONNECT) yang diadakan oleh Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat
(ELSAM) dan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda, sebagai pengembangan pengetahuan
dan kapasitas pegawai yang berlangsung dari Selasa-Jumat,13-16 Agustus 2019 di
Saung Dolken, Cimahpar, Bogor Utara, Bogor.
Pelatihan ini diperuntukan bagi
para staf yang bekerja di Institusi HAM
Nasional atau yang dikenal dengan (National
Human Rights Institutions (NHRIs). Sehingga
selain Komnas HAM, turut serta para staf yang berasal dari LPSK sendiri, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan
Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Pelatihan dibuka oleh Direktur
Eksekutif ELSAM, Wahyu Wagiman dan Ketua LPSK,Hasto Atmojo Suroyo. Wahyu
menyatakan bahwa semakin banyak kasus-kasus korporasi yang semakin merugikan
masyarakat, jika dahulu ada kasus Lapindo maka kasus terbaru saat ini adalah
tumpahan minyak Pertamina di Karawang yang akan memasuki pantai Jakarta dalam
minggu ini. “Jika tumpahan minyak sudah sampai Jakarta maka nelayan dan
masyarakat Jakarta tentu akan terkena dampak kerugiannya. Jadi bisnis sangat memiliki pengaruh terhadap
HAM,” ungkap Wahyu.
Ketua LPSK, Hasto Atmodjo mengungkapkan rasa senangnya atas
terselenggaranya pelatihan ini karena dapat berdampak lebih diperhatikannya
aspek HAM dalam berbisnis. “Kami gembira dapat melakukan pelatihan ini sehingga Bisnis dan HAM dapat
diperhatikan oleh Negara terutama dalam menjalankan kewajibannya untuk
melindungi (protect), tanggung jawab perusahaan untuk menghormati (respect) dan
akses terhadap pemulihan (remedy).” 3 hal ini dikenal dengan 3 pilar dalam Prinsip
panduan bisnis dan HAM—United Nations Guiding Principles on Business and
Human Rights yang telah dirumuskan dan diadopsi menjadi Resolusi Dewan HAM
PBB No. 17/4 Tahun 2011.
Dalam pelatihan ini para peserta akan menerima materi konsep dan Instrumen HAM; Konsep Relasi
Bisnis dan HAM serta Instrumen-intrumen Bisnis dan HAM; Sustainable Development
Goals (SDGs) dan relasinya dengan Bisnis dan HAM; Mekanisme Pemulihan berbasis
Negara dan non-negara; dan Keahlian
dalam merancang strategi advokasi.
Wahyu berharap pelatihan ini tidak hanya berakhir untuk
pengembangan pengetahuan dan kapasitas
pegawai institusi HAM saja namun ada output yang dihasilkan dari 5 lembaga yang
bergerak dalam HAM. Hal yang sama dinyatakan Hasto, “LPSK punya keterbatasan
karena hanya dapat melangkah di tahap akhir karena memiliki kekhususan dalam
mandat (remedy). Butuh kerja sama dengan teman-teman di lembaga lain (NHRIs),
“ujarnya.
Dalam pengaduan Komnas HAM sendiri di tahun 2018, Pelanggaran
Korporasi berada di posisi tertinggi kedua yang paling banyak diadukan dengan
jumlah sebanyak 1021 pelanggaran. Urgensi pelatihan CONNECT ini dan kerja sama
antar lembaga NHRIs memang dirasa perlu agar institusi HAM memiliki kemampuan
untuk menangani kasus-kasus berdimensi bisnis dan HAM. (Bex/Ibn)
Short link