Jakarta - Kasus sengketa lahan menjadi salah satu kasus aduan yang diterima oleh Komnas HAM. Seperti yang diadukan oleh warga Dusun Belung, Desa Sumberanyar, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang mengadukan dugaan adanya tindakan kekerasan aparat TNI Angkatan Laut (TNI AL) terhadap warga desa tersebut.
Dugaan adanya tindakan kekerasan berawal dari rencana perluasan bangunan milik TNI AL di lokasi sengketa dengan memasang kawat duri pada 6 Agustus 2019 lalu. Tindakan tersebut menimbulkan protes dari warga sekitar. Pasalnya, lahan tersebut menjadi akses warga ke area pertanian dan jalan menuju sekolah bagi anak-anak. Aksi penolakan tersebut diduga menjadi pemicu pihak TNI AL untuk mengerahkan 20 orang personil pada Kamis (8/8/2019) serta memasang garis polisi agar warga tidak melintas.
Komnas HAM pun menyampaikan sikapnya dalam konferensi pers bertajuk "Sikap Komnas HAM atas Sengketa Lahan antara TNI AL dengan Warga di Pasuruan" di Ruang Media Centre Komnas HAM, Menteng, Jakarta (13/8/2019).
"Situasi saat ini sangat genting. Jangan sampai jatuh korban jiwa," tegas Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga.
Pemprov Jawa Timur, jelasnya, harus menjamin rasa aman terhadap seluruh warga Pasuruan serta menyelesaikan kasus tersebut dengan memerhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin juga meminta agar aparat dapat menahan diri dari penggunaan kekuatan berlebih dan tindak kekerasan. "Aparat TNI AL harus menahan diri agar tidak timbul bentrokan yang berujung pada jatuhnya korban jiwa," terang Amiruddin. Ia juga berharap agar Panglima TNI memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Komnas HAM sendiri telah menyelenggarakan workshop "Penyelesaian Kasus-kasus Agraria di Provinsi Jawa Timur" pada 29-30 Agustus 2018. Kegiatan itu merupakan salah satu upaya Komnas HAM untuk mendorong penyelesaian kasus sengketa lahan tersebut. "Ini masalah sudah berlarut-larut. Pada tahun 2018, Komnas HAM sudah melakukan koordinasi dengan Pemprov Jawa Timur untuk menyelesaikan kasus ini," jelas Amiruddin.
Di akhir pernyataannya, Amiruddin juga menyampaikan bahwa Komnas HAM bersedia berdiskusi terkait penyelesaian kasus sengketa tersebut. "Kalau mau ajak Komnas berdiskusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kami siap," tegasnya. (AM/IW)
Short link