Latuharhary – Komnas HAM
menerima pengaduan dari Komite Warga Sentul City (KWSC) Kabupaten Bogor, Jawa
Barat atas pemberhentian akses air oleh developer pada Rabu (31/7/2019). Komisioner Pendidikan dan
Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara yang didampingi dua staf pengaduan
menerima enam orang perwakilan warga bersama dua kuasa hukumnya.
Menurut
penuturan KWSC, pihak developer masih mengeluarkan tagihan pelayanan dan
menghentikan akses air. Padahal Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor
3415K/Pdt/2018 memutuskan bahwa developer tidak berhak menagih Biaya
Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) dari warga di seluruh kawasan
perumahan Sentul City.
Dalam
perkembangannya, KWSC juga melaporkan kasusnya ke Ombudsman. Hasilnya berupa
rekomendasi dan laporan hasil akhir pemeriksaan yang mendesak pengalihan
ataupun pelimpahan sarana prasana di Sentul City kepada Pemkab Bogor.
Tetapi dalam
perkembangannya, warga semakin resah karena
diduga ada intimidasi kepada warga yang tidak mau membayar air dan
pengangkutan sampah. Bahkan truk sampah Pemkab Bogor yang mau melakukan
pemungutan sampah dihalangi oleh pihak developer.
Tak sekadar
memberikan pernyataan, pada saat audiensi, KWSC juga memutarkan video bukti
ancaman pemutusan air di Sentul City.
“Mudah mudahan
Komnas HAM bisa menindaklanjuti ini sehingga warga yang diputus airnya itu
semuanya bisa dipasang kembali,” kata salah satu perwakilan KWSC.
Beka Ulung
Hapsara pun menuturkan bahwa Komnas HAM sudah melakukan proses formal dan
informal terkait kasus ini. Secara formal, Komnas HAM beberapa kali sudah
mengirim surat ke developer, mulai dari permintaan keterangan sampai pemberian
rekomendasi. Sedangkan secara informal, ada proses lobi ke beberapa pihak.
Komnas HAM berperan mendorong pemerintah
untuk bisa menegakkan hukum dan menjalankan peraturan yang ada.
“Komnas HAM akan
segera memberikan surat lagi kepada seluruh pihak. Yang lain kami juga akan
kirim surat ke Gubernur Jawa Barat yang sudah mendapat surat dari Kemendagri
atas kasus ini. Kami dari Komnas HAM akan menanyakan bagaimana langkah gubernur
terhadap kasus ini,” tutup Beka. (SP/IW/Ibn)
Short link