Mediasi

Ketua Komnas HAM RI Memfasilitasi Mediasi Kasus di Sumut

Komnas HAM Republik Indonesia memfasilitasi mediasi atas tiga kasus di wilayah Sumatera Utara pada Senin-Jumat (15-19/7) di Medan. Mediasi tersebut dipimpin oleh Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik yang bertindak selaku Mediator.

Tiga kasus tersebut terkait dengan sengketa hak-hak pensiunan dengan PTPN IV, sengketa hak atas penghidupan antara warga dengan perusahaan negara di Kabupaten Langkat dan sengketa hak atas lahan antara kelompok tani dan perusahaan perkebunan di Kabupaten Deli Serdang.

Dalam mediasi yang berlangsung maraton tiga hari berturut-turut tersebut, dalam ketiga kasus itu para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa di meja perundingan dengan mengutamakan prinsip musyawarah dan pemenuhan hak asasi manusia.

Para pihak menyadari bahwa permasalahan ingin segera diselesaikan sehingga kehidupan kembali tenang dan harmonis. "Mediasi menjadi media untuk menyelesaikan persoalan dengan mengutamakan kepentingan para pihak dengan berlandaskan pada pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia," ujar Ahmad Taufan, yang selama proses mediasi didampingi oleh Kepala Bagian Dukungan Mediasi Mimin Dwi Hartono dan Komediator Mochamad Ridwan.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, para pihak berjanji untuk saling menjaga dan menghormati kepentingan masing-masing dengan cara damai dan kondusif, hingga kesepakatan final dicapai nantinya. (MDH)

Short link