Kabar Latuharhary

Pesan bagi Mediator dari Jusuf Kalla

Haji Muhammad Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, diundang oleh Komnas HAM untuk memberikan pidato kunci dalam Seminar dan Lokakarya “Refleksi Implementasi Fungsi Mediasi di Indonesia di Jakarta” pada 12 Desember 2019. 

Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia ke-71 dan refleksi atas 20 tahun pelaksanaan fungsi mediasi oleh Komnas HAM yang dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Jusuf Kalla, yang baru saja mengakhiri tugasnya sebagai Wapres RI ke 12 pada 20 Oktober 2019, diundang oleh Komnas HAM karena mempunyai reputasi dan pengalaman dalam memediasi berbagai konflik baik skala nasional maupun internasional, diantaranya Ambon, Poso, Aceh, Srilanka, Thailand Selatan, dan Kolombia. 

Mengawali pidatonya, Kalla menegaskan pentingnya setiap mediator harus independen, mengetahui masalah, dan memiliki pengetahuan yang baik.
Selain itu, papar Kalla, mediator harus mampu menganalisis aktor-aktor penting yang terlibat dalam konflik. “Mengenali aktor kunci sangat penting bagi keberhasilan mediasi,” kata Kalla, dalam forum yang dihadiri oleh sekitar 100 orang, yang terdiri atas pimpinan dan staf Komnas HAM, serta perwakilan dari berbagai lembaga Negara/pemerintahan dan organisasi. 

Hal teknis lain yang harus diperhatikan oleh setiap mediator, jelas Kalla, adalah memilih tempat atau lokasi perundingan yang tepat yang diterima para pihak yang berkonflik dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak luar yang bisa menganggu jalannya perundingan. Ia mencontohkan proses perdamaian Aceh dan Poso, dimana tempat perundingan harus netral dan diterima para pihak. Lebih lanjut Kalla menyampaikan, jumlah perwakilan para pihak juga harus berimbang. 
 
Menurut Kalla, dalam suasana konflik, mediator harus mampu memenuhi keinginan para pihak secara cepat agar tidak berkembang menjadi suasana yang tidak kondusif bagi perdamaian.
Meskipun mediasi sifatnya sukarela dan berbasis pada keputusan para pihak, mediator harus mempunyai ketegasan dan harus mampu berada di atas para pihak yang berunding. “Jangan tunjukkan rasa takut, sehingga para pihak respek,” tegas Kalla. 
 
Mediator harus dilatih terlebih dahulu, menguasai teknik mediasi, memahami budaya setempat dan detail persoalan, ujar Kalla. 

Dalam kasus yang skalanya nasional, faktor politik juga harus diperhatikan oleh mediator, ujar Kalla, seraya mencontohkan ketika dirinya menjadi juru runding perdamaian Aceh dan sempat mendapat tentangan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Kalla, mediasi adalah pekerjaan yang berdimensi jangka panjang, sehingga mediator harus mempunyai komitmen yang kuat. Untuk itu, kata Kalla, monitoring paska terjadinya kesepakatan perdamaian harus tetap dilaksanakan secara teratur. “Sampai sekarangpun, pihak-pihak yang telah berdamai di Aceh, Ambon, dan Poso, jika ada masalah, larinya masih ke saya,” kata Kalla. 

Paska perdamaian harus dilanjutkan dengan program peningkatan kesejahteraan masyarakat agar konflik tidak lagi terjadi dan perdamaian menjadi lebih berkelanjutan. 

Tidak semua mediasi menghasilkan perdamaian, kata Kalla, seperti konflik di Srilanka dan Thailand Selatan yang belum berhasil ia damaikan. “Meskipun belum berhasil, tetapi paling tidak sudah tercipta kesadaran pentingnya perdamaian dan terbangun ruang-ruang dialog,” kata Kalla, yang berpidato tanpa jeda selama lebih dari satu jam. 

Di akhir acara, Jusuf Kalla menerima plakat dan piagam penghargaan dari Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, sebagai wujud apresiasi atas jasa dan kontribusi Jusuf Kalla dalam mendorong dan menciptakan hak atas perdamaian. (MDH)






Short link