Kabar Latuharhary

Menyoal Strategi Pencegahan dan Advokasi Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Jember - Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak merupakan salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang dalam pengimplementasiannya telah menjadi komitmen Komnas HAM. Komitmen tersebut kembali dituangkan melalui diskusi publik yang masuk dalam  rangkaian acara festival HAM 2019 dengan mengangkat tema ‘Pemenuhan Hak Asasi Perempuan :Strategi Pencegahan dan Advokasi Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.’ Diskusi diselenggarakan di  Pendopo Bupati Jember, Rabu (19/11/19).


Yamini Soedjai Koordinator LBH Jantera Perempuan yang merupakan salah satu narasumber diskusi mengungkapkan bahwa saat ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat. “Semakin hari kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat dan penanganan nya sangat sedikit, hampir setiap hari ada pengaduan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak”, ungkap Yamini.


Lebih lanjut Yamini menjelaskan mengenai upaya yang telah dilakukan oleh LBH Jantera Perempuan terhadap korban kekerasan. “Tujuan kami adalah pemberdayaan, dimana korban dilibatkan dalam penyelesaian kasusnya agar kedepannya korban bisa lebih berdaya. Proses yang kami lakukan adalah melalui mitigasi dan non mitigasi. Kalau yang mitigasi, lebih mengarah ke pengadilan dan kepolisian, bagaimana kasus-kasus itu diupayakan sampai di pengadilan. Untuk yang non mitigasi menjadi lebih penting karena menyangkut bagaimana kemudian penanganan korban secara psikososialnya agar menjadi lebih baik. Semua pelayanan tersebut kami berikan secara gratis”, jelas Yamini.


Pada kesempatan tersebut melalui tayangan video, Sonya Helen Sinombur, wartawan senior harian Kompas memberikan pandangannya bahwa media juga memiliki peran penting dalam mengangkat isu-isu kekerasan terhadap perempuan, dimana hal tersebut akan memudahkan dan memperkuat proses advokasi.


“Peran media tidak hanya sebagai media informasi, edukasi, maupun kontrol sosial, namun juga bisa dimanfaatkan oleh pemangku kebijakan. Jangan sampai kasus diketahui media ketika sudah lama terjadi. Idealnya media dilibatkan dari awal, walaupun bukan berarti pula semua fakta dapat di publikasikan dan itu semua ada kode etiknya. Setidaknya media mengetahui secara lengkap tentang kekerasan yang terjadi”, ungkap Sonya.


Sonya kembali menuturkan bahwa terkait kekerasan terhadap perempuan, kasus akan lebih mudah diangkat jika ada dukungan dari masyarakat, NGO dan pemangku kebijakan.“Publikasi dalam hal ini media bisa berperan aktif apabila semua pihak bisa bermitra atau dengan kata lain ada dukungan dari pihak terkait dan masyarakat.Penting bagi media untuk mendapatkan kronologi tentang suatu peristiwa kekerasan untuk kemudian kasusnya bisa diangkat dan memperoleh publikasi”, tuturnya.


Sejalan dengan Sonya, Buddish Utami dari organisasi Institute KAPAL (Lingkar Pendidikan Alternatif) Perempuan menyepakati bahwa tidak dapat dipungkiri kerja-kerja untuk memperjuangkan hak perempuantelah banyak terbantu oleh peran media. Namun, hal tersebut menjadi sangat disayangkan ketika tidak semua media yang menulis mampu mendorong kesadaran publik, tetapi hanya sekedar untuk membuat sensasi saja. “Jadi kita harus mendiskusikan masalah-masalah dengan media briefing untuk kemudian bersama-sama mendiskusikan bagaimana mengangkat berita-berita tersebut agar mampu menggugah kesadaran masyarakat”, tukasnya. (Niken)


Short link