Jakarta-Wakil Presiden RI ke-12 Jusuf Kalla mempunyai harapan kepada Komnas HAM sebagai mediator penyelesaian kasus sengketa konflik terkait hak-hak masyarakat agar mempertahankan independensi.
"Mediator harus independen. Sebelum jadi mediator harus memahami masalahnya dengan betul. Mediator sama sekali tak boleh condong ke salah satu pihak saja. Ia mengenali satu per satu orang-orang dari kedua belah pihak yang berkonflik," kata JK, panggilan dari Jusuf Kalla saat mengisi Semiloka Nasional bertajuk "Refleksi Implementasi Fungsi Mediasi di Indonesia: 20 Tahun Fungsi Mediasi oleh Komnas HAM RI" di Hotel Sultan, Jakarta Kamis (12/12/2019).
Ia mengingatkan pula beberapa contoh konflik horisontal di Poso dan Ambon yang harus ditangani secara khusus. Menurut JK, konflik itu terjadi antara masyarakat di kedua pihak. “Walaupun dari luar selalu dibayangkan konflik antara agama, sebabnya bukan agama,” ujarnya.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik optimistis, penyelesaian sengketa melalui fungsi mediasi menunjukkan kecenderungan yang dinamis. Lantaran pada 2019, Komnas HAM RI menangani lebih dari 500 kasus mediasi. Hal ini merefleksikan bahwa fungsi mediasi yang diemban oleh Komnas HAM RI semakin diketahui, dikenal, dan dimanfaatkan oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa.
"Selain itu, harapan akan hasil mediasi oleh Komnas HAM RI juga meningkat karena menjadi pilihan dalam menyelesaikan sengketa yang berdimensi hak asasi manusia,” kata Taufan.
Kasus-kasus yang telah dimediasi oleh Komnas HAM RI, lanjut Taufan, mencakup sengketa lahan, sengketa ketenagakerjaan, sengketa lingkungan, sengketa kepegawaian, dan sebagainya. Karakteristik utama fungsi mediasi oleh Komnas HAM RI adalah bertujuan dan berorientasi untuk dijalankannya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
Akan tetapi, fungsi mediasi di Komnas HAM dinilai belum berjalan dengan optimal meskipun telah berjalan selama kurun waktu 20 tahun.
"Jumlah kasus lebih banyak dari kemampuan Komnas HAM melaksanakan mediasi," kata Komisioner Bidang Mediasi Komnas HAM Munafrizal Manan.
Kasus mediasi terbesar, lanjut Munafrizal, ada di Jakarta, Banten, Sumatera, dan Riau.Berdasarkan data Komnas HAM, teradu paling banyak adalah perusahaan (korporasi), pemda, BUMN, dan lain-lain.
Diharapkan seminar dan lokakarya ini para peserta yang hadir dapat lebih memahami dan memperoleh wawasan lebih dalam terkait upaya penyelesaian sengketa secara non litigasi yaitu melalui mediasi dari para pakar dan tokoh memiliki peran signifikan sebagai juru damai dalam berbagai konflik berskala besar di Indonesia. (AM/AAP/SP/IW)
Short link