Latuharhary - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI menyelenggarakan Seminar dan Lokakarya Nasional Refleksi Implementasi Fungsi Mediasi di Indonesia: 20 Tahun Fungsi Mediasi di The Sultan Hotel Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Seminar yang menghadirkan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial H.M Syarifuddin, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie, dan pakar Resolusi Konflik Universitas Pertahanan Ichsan Malik membuka wawasan terkait upaya penyelesaian sengketa secara non litigasi, yaitu melalui mediasi dari para pakar dan tokoh memiliki peran signifikan sebagai juru damai dalam berbagai konflik berskala besar di Indonesia.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik didaulat untuk membuka seminar yang diselenggarakan untuk memperingati Hari HAM Sedunia. Dalam kata sambutannya, Taufan menjelaskan tentang upaya mediasi yang dilakukan Komnas HAM dalam penyelesaian sengkata atau perkara.
”Hingga saat ini, pelaksanaan fungsi mediasi oleh Komnas HAM RI telah berjalan selama kurun waktu 20 tahun. Kasus-kasus yang telah dimediasi oleh Komnas HAM RI mencakup sengketa lahan, sengketa ketenagakerjaan, sengketa lingkungan, sengketa kepegawaian, dan sebagainya. Karakteristik utama fungsi mediasi oleh Komnas HAM RI adalah bertujuan dan berorientasi untuk dijalankannya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, khususnya oleh lembaga penyelenggara negara atau pemerintah, sebagai pengemban kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 8 jo. Pasal 71 jo. Pasal 72 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Taufan lebih lanjut menjabarkan pengaduan masyarakat ke Komnas HAM RI untuk difasilitasi penyelesaian sengketanya melalui fungsi mediasi menunjukkan kecenderungan yang dinamis. Pada 2019, katanya, Komnas HAM RI menangani lebih dari 500 kasus mediasi. Hal ini merefleksikan bahwa fungsi mediasi yang diemban oleh Komnas HAM RI semakin diketahui, dikenal, dan dimanfaatkan oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa.
"Karakteristik mediasi yang berorientasi pada pencapaian hasil yang diterima para pihak atau win-win solution dan praktis, menjadi nilai lebih bagi semakin diterimanya mediasi oleh masyarakat dalam menyelesaikan persoalannya,” jelas Taufan. (Tim Humas)
Short link