Jakarta-Proses penegakan hukum memerlukan audit khusus untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM. Pentingnya pengetahuan audit hukum bagi staf Komnas menjadi motivasi pelaksanaan Focus Group Discussion bertema "Memahami Teknis dan Mekanisme Audit Hukum Untuk Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia" di Hotel Morrissey, Rabu (4/12/2019).
“Komnas HAM sudah harus mulai mengompilasi regulasi dari level tinggi ke teknis sesuai jenis kasus yang ada, sehingga ada bank data regulasi. Dilakukan pula penelusuran dokumen hukum Ini adalah bagian dari pekerjaan auditor hukum,” kata Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan saat memimpin FGD.
Selain menambah wawasan tentang auditor hukum dan kontekstualisasi dalam penanganan kasus-kasus HAM, tuturnya, kewenangan Komnas HAM yang diamanatkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 melalui fungsi dan kerjanya membutuhkan adanya audit hukum. Dokumen-dokumen di unit kerja terkait mediasi dan pengaduan perlu melalui proses audit agar dapat dipertanggungjawabkan.
Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia Dr Qomaruddin, S.H., M.H. sebagai narasumber FGD menyarankan agar audit hukum dan mediasi bisa dilakukan terpisah dan simultan.Terpisah, jika mediator membutuhkan second opinion atau pendapat alternatif. Simultan berlaku jika mediator bisa berfungsi sebagai audit hukum juga.
Ia juga menyampaikan bahwa audit hukum bertujuan meningkatkan kesadaran, ketaatan, dan kepatuhan hukum dalam segala asperk hidup bernegara dan bermasyarakat. Audit hukum dilakukan melalui pemeriksaan dari aspek hukum dan perundang-undangan terhadap suatu lembaga dengan mengidentifikasi subjek, obyek, dan perbuatan hukum. (SP/IW)
Short link