Jakarta - Komnas HAM menemui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Menteri LHK) Siti Nurbaya Bakar guna membahas penyelesaian konflik agraria.
"Ada dua hal besar yang ingin kami sampaikan. Pertama, catatan kami terkait isu agraria dan kedua, undangan untuk Hari HAM," ucap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Gedung Pusat Kehutanan Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Beberapa isu yang menjadi fokus Komnas HAM, diantaranya pelanggaran HAM berat, intoleransi dan ekstrimisme, tata kelola kelembagaan serta agraria. Agraria, kata Taufan, menjadi fokus utama karena banyak pengaduan terhadap isu tersebut. Lima tahun terakhir, lebih dari 30 persen pengaduan teridentifikasi sebagai kasus agraria.
Dalam kurun waktu 2018 - April 2019 terdapat 196 kasus agraria yang ditangani oleh Komnas HAM. "Kasus tersebut tersebar di enam sektor, yaitu perkebunan, infrastruktur, Barang Milik Negara (BMN), pertambangan, lingkungan, dan kehutanan," jelas Taufan. Sedangkan aktor pelaku dalam konflik agraria di Indonesia yaitu pemerintah pusat/daerah, BUMN, korporasi, dan TNI/Polri.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin yang tergabung dalam rombongan turut menyoroti timbulnya tindakan kekerasan dalam konflik agraria di Indonesia. "Ada gejala di lapangan baik di kawasan hutan atau bukan hutan, yaitu munculnya kekerasan yang melibatkan banyak pihak," papar Amiruddin.
Munculnya tindak kekerasan tersebut, menurutnya, dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM terutama hak untuk hidup, rasa aman, mendapatkan pangan dan kesejahteraan, serta lingkungan yang sehat. "Komnas sebagai lembaga negara ingin mengundang semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi permasalahan agraria," tambah Taufan.
Wakil Ketua Bidang Eksternal Kkmnas HAM Sandrayati Moniaga punĀ memastikan hak warga di kawasan hutan juga harus benar-benar dipenuhi. "Kita bisa menggandeng Ombudsman untuk memastikan hal tersebut," tegas Sandra.
Komnas HAM, ujarnya, mendorong pemerintah memiliki komitmen dalam pemenuhan tanggung jawab negara untuk menyelesaikan konflik agraria melalui politik kebijakan koreksi regulasi berbasis HAM dan penetapan skala prioritas. (AM/IW)
Short link