Jakarta - Komnas HAM dipercaya oleh Mabes Polri untuk menanamkan prinsip dan nilai-nilai implementasi hak asasi manusia kepada aparat kepolisian.
"Pencegahan itu menjadi unsur utama kalau kita bicara implementasi HAM," kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM Hairansyah dalam Pelatihan HAM bertema "Peran Brimob dan Samapta dalam Penanganan Unjuk Rasa Anarkis Secara Profesional Sebagai Wujud Penegakan Hukum" yang diselenggarakan di Hotel Diradja, Selasa (26/11/2019).
Hairansyah mengapresiasi inisiatif Mabes Polri untuk mengurangi tingkat anarkisme dalam penanganan unjuk rasa. Terutama untuk memperkenalkan prinsip menghargai sesama manusia kepada jajaran aparat yang berhadapan langsung dengan massa.
Hal tersebut diamini oleh narasumber lainnya, Komisioner Kompolnas Irjen Pol.(Purn) Bekto Suprapto. "Polisi suka gamang bertindak karena adanya HAM. Hal ini disebabkan literasi polisi tentang HAM belum tercukupi," jelasnya.
Hairansyah pun kembali menegaskan tujuan kepolisian untuk mewujudkan keamanan dalam negeri, meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat. Hal ini juga harus diimplementasikan dalam aksi unjuk rasa.
Selain itu, dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI, setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi HAM dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
Menurutnya, ada tiga prinsip penggunaan kekuatan polisi. Yakni, legalitas yang berarti semua tindakan Kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Nesesitas, berarti penggunaan kekuatan atau tindakan keras dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi. Serta, prinsip 'keperluan dan proporsionalitas’ yang berarti penggunaan kekuatan atau tindakan keras harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian atau penderitaan yang berlebihan.
“Paling penting adalah pencegahan, pencegahan ini hal utama, dari semua pengamanan. Jika pencegahan dilakukan sejak awal maka tingkat terjadinya pelanggaran HAM akan semakin kecil,” tegas Hairansyah.
Kemudian, sebut Hairansyah, terdapat tiga hal yang menjadi perlindungan HAM polisi, yakni perlindungan hukum terhadap dirinya atau badannya, pemberian sarana prasarana serta pelatihan.
“Ketiga hal ini harus dipenuhi oleh negara dalam memastikan tugas pokok kepolisian itu bisa berjalan dan itu bagian dari perlindungan HAM kepolisian,” tambahnya.(SP/IW)
Short link