Kabar Latuharhary

Komnas HAM Serukan Pemenuhan Hak Konstitusional dalam Festival HAM

Jember - Hak konstitusional warga negara merupakan salah bentuk hak asasi manusia. Komnas HAM terus mendorong pemenuhan hak tersebut dengan berbagai upaya.

Salah satu upaya yang dilakukan Komnas HAM ialah membentuk Tim Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 Komnas HAM. Tim tersebut bertugas melakukan pemantauan terhadap proses Pemilu Legislatif maupun Pilpres 2019.


"Penegakan dan perlindungan HAM dalam konteks hak sipil dan politik penting dilakukan mengingat hak tersebut berkaitan dengan hak sosial dan ekonomi," ucap Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Hairansyah dalam rangkaian Festival HAM 2019, Focus Group Discussion "Evaluasi Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilu Tahun 2019" di Hotel Dafam Lotus, Jember, Selasa (19/11/2019).

Setiap warga negara, kata Hairansyah, memiliki Non Derogable Rights (hak yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apapun) sesuai UUD 1945 Pasal 28I.  Namun, imbuhnya, pembatasan hak seseorang bisa dilakukan jika terdapat gangguan terhadap keamanan nasional, moralitas, keselamatan publik dan hal lainnya.

"Maka, Komnas HAM memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian, KPU, Bawaslu sebagai penyelenggara serta pengawas pemilu," ujarnya.

Berdasarkan hasil temuan Komnas HAM tidak terdapat indikasi tindakan diskriminasi secara langsung oleh masing-masing tim kampanye. Namun, dalam pemenuhan hak pilih terdapat hambatan seperti pemberian e-KTP masih terkendala dari aspek regulasi, teknis, jaringan, dan geografis.

Hairansyah menegaskan bahwa negara mempunyai tanggung jawab terhadap pemenuhan hak warga negaranya. "Ada permasalahan mengenai syarat pemilihan khususnya bagi kelompok rentan. Di situ negara harus bisa memfasilitasi itu," tegasnya. (AM/IW)

Short link