Latuharhary - Penanganan aksi demonstrasi oleh kepolisian menuai kritikan karena berujung ricuh dan menuai aksi kekerasan. Akses bantuan hukum terhadap para peserta aksi pun dinilai sangat penting.
“Komnas HAM tidak akan pernah berhenti menyerukan bahwa tindakan yang dilakukan kepolisian tidak boleh represif. Tugas kepolisian menghadapi aksi unjuk rasa itu adalah membubarkan, bukan mengejar, bukan mengepung dengan tugas pokoknya melindungi aksi unjuk rasanya. Dan jika memang ada secara hukum yang dibolehkan untuk melakukan pembubaran aksi massa itu doktrinnya pembubaran tidak yang lain," urai Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam saat menerima audiensi Tim Advokasi untuk Demokrasi, Rabu (2/10/2019).
Selain itu, Anam menyampaikan bahwa anak-anak peserta aksi harus diperlakukan dengan prinsip khusus sesuai dengan mekanisme HAM. Misalnya, anak-anak ikut aksi tidak perlu diproses dan tidak perlu ada catatan kriminal. Lantaran catatan tersebut akan memengaruhi subtansi catatan berkelakuan baik mereka.
"Anak-anak juga berhak berkumpul dan mengumpulkan pendapat,” tambah Anam.
Anam menyebutkan bahwa anak-anak peserta aksi adalah mereka yang berusia 15-17 tahun (remaja) yang bisa berkumpul dan bisa menilai apakah ada sesuatu yang berhubungan dengan kepentingannya. Hal ini harus dihormati. Disampaikan juga bahwa aksi unjuk rasa tidak boleh dilihat sebagai tindakan kriminal. Jika anak-anak terpotret melakukan kekerasan, sebaiknya dilakukan dialog dengan pendampingnya.
Tim Advokasi untuk Demokrasi yang terdiri atas YLBHI, LBH Jakarta, Kontras, LBH Masyarakat, LBH Pers, LBH Disabilitas, ICJR, PP Muhammadiyah, WALHI, dan JATAM mencermati kasus peserta aksi yang ditahan di Polda Metro Jaya dan kantor kepolisian di daerah lainnya.
Pada aksi demonstrasi tanggal 24-26 September peserta aksi yang ditangkap sejumlah 30 orang. Selanjutnya, pada tanggal 30 September sampai 1 Oktober ada 600-an orang yang ditangkap.
Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi Arif Mauliana juga memberikan catatan kepada pihak kepolisian.
“Terbatasnya akses bantuan hukum bagi mereka menimbulkan dugaan adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan, terutama dalam penyelidikan diduga ada penyiksaan. Kita melihat Komnas HAM sudah turun melihat dengan memberikan atensi atas persoalan ini," puji Arif.
(SP/IW)
Short link