Kabar Latuharhary

Komnas HAM Susun Buku Panduan Penilaian Sekolah Ramah HAM

Latuharhary - Tim Sekolah Ramah HAM, Bagian Dukungan Penyuluhan Komnas HAM menyelenggarakan Workshop dan Konsinyasi Penyusunan Buku Panduan Penilaian Sekolah Ramah HAM di Hotel Savero Depok, Jawa Barat pada 23-25 Juli 2019.

Workshop dan Konsinyasi Penyusunan Buku Panduan Penilaian Sekolah Ramah HAM dibuka langsung oleh Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dan Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM, Andante Widi Arundhati.

 “Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk tindak lanjut dari penyusunan draf indikator dan instrumen penilaian Sekolah Ramah HAM yang telah dikerjakan sejak awal tahun 2017, dimana hal tersebut akan menjadi alat ukur sekolah yang memenuhi kriteria sebagai pilot project dan role model Sekolah Ramah HAM,” ungkap Andante.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Jamjam Muzaki dari Kemendikbud, Windarti dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Tri Handito dari SMK Perguruan Cikini.

Jamjam Muzaki, dalam paparannya menyebutkan bahwa pada draf Buku Panduan Penilaian Sekolah Ramah HAM banyak sekali kebijakan-kebijakan yang memiliki irisan dengan program-program kebijakan yang sudah ada. Selain itu, ia juga menyampaikan saran-sarannya untuk draf Buku Panduan Penilaian Sekolah Ramah HAM.

“Perlu adanya penyesuaian istilah-istilah dalam draf Buku Panduan Penilaian Sekolah Ramah HAM agar tidak terjadi kesalahpahaman, contohnya istilah anak sebagai pelaku pelanggaran HAM dan lain-lain,” ungkapnya.

Windarti, narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memaparkan bahwa program Sekolah Ramah HAM memiliki banyak kesamaan dengan Program Sekolah Adiwiyata milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kesamaan tersebut salah satunya terletak pada makna Adiwiyata dimana ada unsur HAM di dalamnya.  

“Jika pada Sekolah Ramah HAM terdapat 10 (sepuluh) prinsip, pada Sekolah Adiwiyata terdapat 3 (tiga) prinsip, yaitu edukatif, partisipatif, dan berkelanjutan,” paparnya.

Tri Handito sebagai narasumber terakhir memberikan sarannya terhadap draf Buku ini mengenai peran aktif negara dalam penghormatan HAM.

“Perlu diulas di buku ini bahwa pemerintah turut berperan aktif dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Selain itu, perlu dilakukan koreksi pada skema penulisan,” tuturnya.

Lebih dari itu, Tri Handito juga menyinggung terkait pelanggaran HAM dalam diskusi guru-guru PPKN dan praktik-praktik HAM yang terjadi di sekolah. Sejalan dengan Jamjam, ia pun memberikan saran untuk adanya penyesuaian istilah-istilah dalam draf Buku ini.

Turut hadir dalam kegiatan ini tamu undangan dari lembaga lain seperti Kementerian Sosial dan Lokataru, serta pejabat dan staf perwakilan dari Biro-Biro di Komnas HAM yang juga menyampaikan masukannya terhadap draf Buku Panduan Penilaian Sekolah Ramah HAM.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan ada masukan atas indikator dan instrumen penilaian Sekolah Ramah HAM dari para pihak sehingga dapat tersusun indikator dan instrumen penilaian yang aplikatif. (Tari/Ibn)


Short link