Ambon— Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menegaskan pentingnya peran polisi sebagai aparat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban di negara demokrasi, demikian disampaikan pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi penyuluhan HAM bagi anggota kepolisian daerah Maluku di kantor Polda Maluku, Ambon, pada Selasa (25/6/2019).
“Dalam konteks HAM dan negara demokrasi, aparat negara termasuk kepolisian berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menegakkan hak asasi warga negaranya sehingga menjadi aparat negara yang paling sering bersinggungan dengan masyarakat. Oleh karena itu posisi polisi menjadi penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam negara demokrasi,” paparnya.
Pada konteks ini, lanjut Taufan, profesionalisme Polisi perlu dikedepankan terutama dalam perlindungan dan penegakan HAM di negara demokrasi. “Jadi pengaduan yang diterima Komnas HAM atas tindakan kepolisian belum tentu pelanggaran HAM, anggaplah itu sebagai bentuk perhatian, karena sesungguhnya masyarakat sangat membutuhkan polisi saat terjadi pelanggaran atas hak-haknya (pelanggaran hukum), “ imbuh Taufan.
Pada paparannya, Taufan juga menambahkan mengenai peran sejumlah peraturan perundangan terkait HAM yang memastikan bahwa nilai-nilai demokrasi dijalankan dengan baik. “Instrumen HAM memang bertujuan untuk meminimalisir tindak kesewenang-wenangan dari aparat negara saat menjalankan tugasnya,” pungkasnya.
Perlu disampaikan bahwa pada tahun 2018 lalu Komnas HAM telah menyuluh puluhan anggota Kepolisian daerah Maluku dari satuan Sabhara, Tahanan dan Barang Bukti, Reserse Kriminal dan Brimob. Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Bagian Dukungan Penyuluhan ini ditujukan untuk mereview kegiatan penyuluhan tersebut.
Paparan HAM yang disampaikan Taufan merupakan sesi penyegaran kembali materi-materi yang telah disampaikan pada kegiatan penyuluhan tersebut. Evaluasi penyuluhan HAM ini merupakan bagian dari program Polisi Berbasis HAM yang telah dilaksanakan Komnas HAM sejak tahun 2015.
Evaluasi ini berlangsung hingga tanggal 27 Juni 2019 dan bertujuan untuk mengukur sejauh mana perubahan dan peningkatan kapasitas dari anggota yang telah terpaparkan materi penyuluhan. Evaluasi juga untuk mengukur manfaat dari penyuluhan dan bagaimana dampaknya di tingkat satuan atau polres. (IBN/ENS)
Short link