Latuharhary – Komnas HAM dan Polda Kalimantan Selatan melakukan koordinasi tekait kinerja kepolisian di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan dalam bentuk bedah kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM dan penanganannya, di kantor Polda Kalimantan Selatan Banjarmasin, pada Selasa (28/5/2019).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Tim Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Kalsel Drs. Djoko Purbohadijoyo, M.Si dan Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Hairansyah. Turut hadir pada pertemuan tersebut adalah para penyidik di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan dan tim pemantauan Komnas HAM.
Pada Kesempatan tersebut Komnas HAM membawa data dukung atas 4 (empat) kasus yang terindikasi pelanggaran HAM. 3 (Tiga) kasus di antaranya terkait lambannya penanganan laporan masyarakat kepada pihak kepolisian dan 1 (satu) kasus lainnya terkait kasus kematian tersangka di dalam tahanan.
Terkait kasus kematian tersangka an. Sdr. Hendri Dedianto (alm) di dalam tahanan Polsek Batu Licin telah menjadi salah satu perhatian Komnas HAM mengingat pada kasus tersebut diduga telah terjadi kesalahan prosedur dalam proses pemeriksaan. Oleh karena itu, Tim penyelidikan Komnas HAM perlu melakukan pendalaman guna memperoleh klarifikasi dan informasi yang sebenarnya terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Perlu disampaikan bahwa berdasarkan hasil bedah kasus di Polsek Batu licin dan Polda Kalimantan selatan, Komnas HAM RI telah mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran terhadap prosedur penanganan perkara yang telah dilakukan oleh Penyidik Polsek Batu Licin dan dugaan kekerasan yang mengakibatkan kematian tersangka di dalam proses penangkapan, penahanan dan pemeriksaan.Merespon temuan Komnas HAM tersebut, Irwasda menyatakan bahwa kasus ini sesungguhnya tengah diaudit oleh Mabes Polri. Pihak Komnas HAM RI pada pertemuan tersebut menyatakan akan terus memonitor perkembangan pemeriksaan kasus tersebut dengan melakukan koordinasi dengan penyidik di Mabes Polri.
Selain melakukan bedah kasus terkait kinerja kepolisian di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan, Komnas HAM juga melakukan pantauan atas kasus sengketa penguasaan rumah dinas TNI AD di Jl. Lingkar Dalam Komp A. Yani Banjarmasin antara warga dengan Pihak Korem 101 Antasari- Kodam VI/Mulawarman.
Permasalahan tersebut berawal saat para warga mengalami kesulitan untuk membuat sertifikat tanahnya di Kantor Pertanahan Banjarmasin. Berdasarkan hasil komunikasi dengan perwakilan warga, pihak Kantor Pertanahan Banjarmasin dan studi atas beberapa dokumen, ditemukan fakta bahwa kasus tersebut tengah dalam proses hukum yakni gugatan perdata antara Pihak TNI dengan para penghuni rumah dinas. Oleh karena itu, status tanah masih dalam sengketa.
Sampai saat ini pihak Kantor Pertanahan Banjarmasin masih menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap atas status kepemilikan tanah tersebut. Terkait kasus ini, Komnas HAM menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukumnya guna memberikan rekomendasi bagi pihak-pihak terkait. (rda/Yc/ENS)
Short link