Latuharhary – Koordinator Penegakan HAM, Amiruddin Al Rahab, menerima kunjungan Konsul Jenderal Filipina Oscar Orcine beserta staf Konsulat Jenderal Filipina, di Gedung Komnas HAM Menteng Jakarta, pada Kamis (20/6/2019).
Pada kunjungan tersebut Konsul Jenderal Filipina Oscar Orcine menyampaikan persoalan penangkapan yang dilakukan Kantor Imigrasi Sulawesi Utara terhadap Warga Negara Filipina yang sudah menetap lama dan berketurunan dengan masyarakat Indonesia yang tinggal di wilayah Sulawesi Utara. Mereka dikenakan pasal atau pelanggaran terkait izin tinggal atau overstay.
Selain penangkapan, Kantor Imigrasi Sulawesi Utara juga melakukan deportasi terhadap Warga Negara Filipina tersebut. “Kami menyesalkan terjadinya peristiwa ini karena mereka yang dideportasi ini akan terpisahkan dari keluarganya di Indonesia,” tukas Oscar.
Oscar juga menyampaikan harapannya agar terdapat solusi dan kebijakan bagi Warga Negara Filipina yang sudah lama menetap di Indonesia beserta keturunannya untuk tidak dideportasi agar tidak terpisah dari keluarganya.
Sebagai perbandingan, Oscar menjelaskan kebijakan yang telah diberlakukan pemerintah negaranya pada tahun 2014 terkait kasus Warga Negara Indonesia yang telah menetap lama dan berketurunan di Filipina. “Pemerintah Filipina bekerjasama dengan Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) di Dafau dan UNHCR mendata dan mengurus dokumen kewarganegaraan untuk Warga Negara Indonesia atau keturunan Warga Negara Indonesia yang menetap lama di sana sehingga mereka diijinkan untuk dapat tinggal menetap tanpa memulangkan mereka,” urainya.
Merespon permintaan yang disampaikan Konsul Jenderal Filipina tersebut, Amiruddin mengungkapkan bahwa persoalan menyangkut Warga Negara Asing bukanlah persoalan yang sederhana karena berhubungan dengan peraturan dan kebijakan pemerintah yang berwenang. Akan tetapi Komnas HAM berjanji akan menaruh perhatian atas hal ini.
Amiruddin kemudian menguraikan upaya yang dapat ditempuh Komnas HAM yakni dengan mencoba berkoordinasi dengan elemen Pemerintah Indonesia yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini pihak Imigrasi, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. (AAP/ENS)
Short link