Jakarta - Kelompok aliansi mahasiswa dan Pemuda Pecinta NKRI, mendukung investigasi atas korban peristiwa 21-22 Mei 2019 yang dilakukan oleh Komnas HAM.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dari beberapa universitas, yaitu Universitas Darussalam, Universitas Nasional, Universitas Jayabaya, Universitas Azzahra, Universitas Bung Karno, Universitas Islam Jakarta, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, dan STIE Jayakusuma menyatakan dukungannya dengan berkumpul di ruang pengaduan Komnas HAM, Senin (17/6/2019).
Mereka melayangkan tiga harapan kepada Komnas HAM, agar Lembaga Negara tersebut ikut mencermati dugaan Pelanggaran HAM yang menimpa Anggota Polri, memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang secara adil dan obyektif, dan harus bekerja Profesional serta Independen.
Staf Pengaduan Komnas HAM Luluk Setyawan yang menerima aliansi mahasiswa, mengapresiasi pengaduan tersebut sebagai bentuk kontrol masyarakat. Tim Komnas HAM dalam kasus 21-22 Mei, lanjutnya, bekerja dengan merangkul semua kalangan, termasuk korban Anggota Kepolisian.
“Tim Komnas HAM dibentuk untuk menangani keseluruhan peristiwa 21-22 Mei. Tidak ada tim khusus Polri maupun Tim khusus masyarakat sipil, dan kami merekam semua data korban," ujar Luluk menegaskan.
Ia mempersilakan seluruh kalangan dapat mengadukan fakta-fakta terkait peristiwa 21-22 Mei dengan dilengkapi data valid. (EL/SP)
Puluhan mahasiswa yang tergabung dari beberapa universitas, yaitu Universitas Darussalam, Universitas Nasional, Universitas Jayabaya, Universitas Azzahra, Universitas Bung Karno, Universitas Islam Jakarta, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, dan STIE Jayakusuma menyatakan dukungannya dengan berkumpul di ruang pengaduan Komnas HAM, Senin (17/6/2019).
Mereka melayangkan tiga harapan kepada Komnas HAM, agar Lembaga Negara tersebut ikut mencermati dugaan Pelanggaran HAM yang menimpa Anggota Polri, memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang secara adil dan obyektif, dan harus bekerja Profesional serta Independen.
Staf Pengaduan Komnas HAM Luluk Setyawan yang menerima aliansi mahasiswa, mengapresiasi pengaduan tersebut sebagai bentuk kontrol masyarakat. Tim Komnas HAM dalam kasus 21-22 Mei, lanjutnya, bekerja dengan merangkul semua kalangan, termasuk korban Anggota Kepolisian.
“Tim Komnas HAM dibentuk untuk menangani keseluruhan peristiwa 21-22 Mei. Tidak ada tim khusus Polri maupun Tim khusus masyarakat sipil, dan kami merekam semua data korban," ujar Luluk menegaskan.
Ia mempersilakan seluruh kalangan dapat mengadukan fakta-fakta terkait peristiwa 21-22 Mei dengan dilengkapi data valid. (EL/SP)
Short link