Latuharhary – Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 Mei 2019 meminta Komnas HAM melakukan pengusutan terkait dugaan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian pada peristiwa 21-22 Mei 2019 lalu, di ruang pengaduan Komnas HAM Jakarta, pada Selasa (28/05/2019).
Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 Mei 2019 yang diwakili oleh Kamil Pasha sebagai juru bicara menyampaikan beberapa permintaan korban kepada Komnas HAM. “Kami meminta Komnas HAM segera memanggil Kepala Kepolisian RI dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk mempertanyakan dugaan perlakuan sewenang-wenang yang menjurus pada indikasi pelanggaran HAM yang dialami warga korban aksi 21-22 Mei 2019,” tukas Kamil Pasha.
Pada kesempatan yang sama, Kamil mengatasnamakan korban, meminta Komnas HAM untuk secara aktif terlibat dalam penyelidikan lebih lanjut dan menjadi institusi netral yang berperan sebagai penyeimbang agar perkara dugaan pelanggaran HAM ini dapat ditindak dan diusut secara tuntas dengan mengedepankan asas transparansi, imparsial dan akuntabel.
Tim Advokasi juga memberikan daftar sementara korban yang ditahan, korban hilang, luka-luka dan korban meninggal kepada Komnas HAM sebagai data dukung penyelidikan lebih lanjut.
Merespon Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 Mei 2019, Koordinator Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara, menyampaikan bahwa Komnas HAM telah memantau secara langsung aksi damai yang dilakukan di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tanggal 21-22 Mei 2019.
“Ketika kerusuhan terjadi, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, bahkan terjun langsung mengunjungi beberapa rumah sakit yang menjadi tempat dilarikannya para korban. Beliau bersama dua komisioner yang lain langsung menuju ke RS Tarakan, RS Budi Kemuliaan, RSCM dan RS Polri,” jelas Beka.
Pihak Komnas HAM, menurutnya, tidak hanya bertemu langsung dengan korban dan keluarga korban saja tetapi juga dengan polisi yang mengalami luka-luka. Hal ini dilakukan Komnas HAM untuk mendapatkan informasi dari segala sisi sehingga informasi yang didapatkan seimbang tanpa memihak siapa pun.
“Komnas HAM mengutuk keras kejadian ini, karena siapa pun orangnya tidak berhak disiksa, dianiaya atau pun menerima tindakan kekerasan lainnya secara tidak manusiawi,” tegasnya.
Upaya Komnas HAM tidak berhenti hanya di situ karena Komnas HAM juga telah membentuk tim yang beranggotakan seluruh Komisioner dan staf Komnas HAM serta melibatkan 3 (tiga) ahli yang mumpuni di bidang HAM yaitu Marzuki Darusman, Makarim Wibisono dan Anita Wahid. “Semua hasil temuan akan kami kumpulkan secara lengkap untuk kemudian kami uji bersama para ahli sehingga mendapatkan rekomendasi yang tepat”, pungkasnya. (AJR/ENS)
Short link