Latuharhary – Perwakilan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mendorong Komnas HAM dan sejumlah lembaga negara lain untuk melakukan pengungkapan fakta atas peristiwa 21-22 Mei 2019 lalu, hal ini disampaikan di ruang kerja Ketua Komnas HAM, di Menteng Jakarta, pada Selasa (28/5/2019).
Ketua Umum ILUNI UI, Arief Budhy Hardono, menyampaikan bahwa seharusnya Komnas HAM, Ombudsman RI, Polri, TNI, akademisi, dan elemen masyarakat lainnya membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk melakukan investigasi.
“Tanpa TGPF ini, kita tidak bisa memotret tindak kekerasan yang ada. Potret ini tujuannya adalah untuk menghentikan dan mengeliminir kejadian selanjutnya sekaligus untuk mengetahui siapa sebenarnya dalang dari kerusuhan ini,” ujar Arief ketika melakukan pembahasan mengenai beberapa upaya tindak lanjut atas peristiwa yang telah menelan delapan korban meninggal ini bersama Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Terkait usulan pembentukan TGPF, Berly Martawardaya, anggota ILUNI UI mengaku sudah menyampaikan usulan yang sama kepada lembaga negara dan elemen masyarakat lain, seperti Ombudsman RI dan Kontras.
“Kami melihat setidaknya ada empat tim yang sedang berjalan, yakni Tim Komnas HAM, Tim Ombudsman RI, Tim Civil Society, dan Tim Kepolisian. Dalam investigasi akan lebih optimal jika bisa sharing data dan komunikasi bersama. Kami mengharapkan tim non-kepolisian ini dapat bersama sharing data, temuan, dan melakukan analisa bersama sehingga hasilnya akan lebih kredibel, komprehensif dan dipercaya masyarakat,” papar Berly.
Terkait pernyataan ILUNI UI ini Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, kemudian menjelaskan bahwa saat ini timnya tengah melakukan investigasi. Tim yang dipimpin olehnya tersebut mulai melakukan pemantauan terhadap aksi sejak tanggal 21 Mei 2019 sampai dengan hari ini. Taufan memastikan timnya masih mendalami, mengumpulkan keterangan dan fakta-fakta di lapangan.
“Komnas HAM menyimpulkan berdasarkan apa yang kita temukan. Kalau temuan hitam akan kita bilang hitam, masa kita bilang putih,” ungkap Taufan.
Perlu disampaikan bahwa terkait peristiwa 21-22 Mei 2019, Tim Komnas HAM telah bekerja sejak awal mulai dari meninjau langsung kondisi korban ke RSUD Tarakan dan RS Budi Kemuliaan pada Rabu (22/5/2019). Kemudian menggali keterangan terkait korban tewas ke RS Bhayangkara Polri dan RS Cipto Mangunkusumo pada Kamis (23/5/2019).
Menanggapi usulan investigasi gabungan dengan pihak Kepolisian, Taufan memastikan bahwa hal tersebut tidak mungkin dilakukan. “Kami tidak mungkin melakukan itu karena Undang-Undang mensyaratkan bahwa Komnas HAM harus memantau secara independen. Taufan juga menegaskan bahwa Komnas HAM dan pihak Kepolisian telah bersepakat untuk secara reguler melakukan koordinasi, namun Tim Komnas HAM tetap secara independen melakukan fungsinya,” tegasnya.
Terkait usulan pembentukan tim gabungan pencari fakta dengan lembaga lain non-kepolisian, Taufan menyatakan bahwa upaya ke arah itu belum dilakukan. “Akan tetapi kami akan melibatkan tokoh-tokoh bangsa seperti Marzuki Darusman, Makarim Wibisono dan Anita Wahid dalam proses penyelidikan Komnas HAM,” pungkas Taufan. (AAP/IW/ENS).
Short link