Latuharhary – Komnas HAM mengajak sejumlah elemen masyarakat untuk menyerukan pemilu 2019 yang adil dan damai dalam deklarasi Seruan Kebangsaan untuk Pemilu Damai 2019 di Gedung Komnas HAM Jakarta, Jumat, 12 April 2019.
Tampak hadir dalam deklarasi tersebut adalah Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM), Hairansyah (Wakil Ketua Bidang Internal), Sandrayati Moniaga (Wakil Ketua Bidang Ekstrernal), Amiruddin (Koordinator Penegakan HAM), Beka Ulung Hapsara (Koordinator Pemajuan HAM), dan sejumlah tokoh masyarakat dan Pegiat HAM seperti Makarim Wibisono dan perwakilan sejumlah lembaga mulai dari Komnas Perempuan, YLBHI, kelompok penyandang disabilitas, hingga Amnesty Internasional Indonesia.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dalam sambutannya menyampaikan agar masyarakat tetap menghargai perbedaan pada momen pencoblosan 17 April 2019 nanti. “Semua pihak dan kelompok masyarakat agar menghargai pilihan politik segenap warga negara, tidak menghalangi warga megara menuju TPS untuk menggunakan hak pilihnya dan tidak menghalangi warga negara yang tidak mau menggunakan hak pilihnya," katanya mewakili lembaga sipil yang hadir.
Selain itu, Taufan juga meminta kepada para peserta
pemilu dan masyarakat untuk memberikan ruang dan kesempatan kepada
penyelenggara Pemilu 2019 bekerja secara profesional, cermat, dan transparan. “Bagi pihak-pihak
yang berkeberatan dengan proses dan hasil pemilu
selayaknya menggunakan mekanisme konstitusional yang telah tersedia sesuai UU
yang berlaku,” tukasnya.
Taufan menjelaskan, perbedaan sikap dan pilihan
politik dalam pemilu adalah hal yang wajar dalam demokrasi. “Semua pihak agar menahan diri dan mencegah
terjadinya aksi-aksi provokasi yang mengarah pada pengerahan massa
dan tindak kekerasan," tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut Taufan, semua pimpinan partai politik dan para
kontenstan Pilpres dan Pileg
memiliki kewajiban moral untuk menghimbau pendukung
dan simpatisannya agar menghargai proses
demokrasi. Selain itu, menghindari kegiatan dan perilaku yang bisa memicu
kekerasan. ”Semua pihak, agar mencegah penyebaran hoaks,
fitnah, dan ujaran kebencian demi kesuksesan pemilu dan persatuan bangsa,” pungkasnya. (Egi/ENS)
Short link