Lido, Sukabumi. Komnas HAM
berkesempatan untuk memberikan Materi Pengantar HAM Kepada sejumla
Personel Baru Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT) pada 28 Maret 2019.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Rangkaian Kegiatan Orientasi Dasar dan
Pengenalan Tugas Densus 88 AT Polri yang berlangsung sejak 25 – 29 Maret 2019.
Pada sesi Pengantar HAM ini acara dibuka
dan dimoderatori oleh Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP) Dr. Hoiruddin Hasibuan,
SH., Mhum, Kepala Subbagian Sumberdaya, Bagian Rencana dan Administrasi Densus
88 AT Polri. Dalam Pembukaannya, AKBP Hoiruddin Hasibuan menyampaikan bahwa
materi HAM ini sangat penting agar dalam menjalankan Tugas dan fungsinya
Anggota Densus 88 tidak melanggar HAM. Selain itu, AKBP Hoiroddin juga
menyampaikan, peserta Orientasi Dasar ini terdiri dari 634 Personel Baru
Densus 88 AT yang berasal dari seluruh Indonesia. Dari 634 Anggota Baru Densus
88 AT tersebut, 20 orang diantaranya adalah perempuan. AKBP Hoiruddin
menegaskan bahwa “dalam bekerja, Anggota Densus 88 AT bersandarkan pada
Prinsip Crime Control Model (Penindakan) dan Due
Process Model (Penegakan)”.
Sedangkan Materi Pengantar HAM disampaikan
oleh Yuli Asmini, Penyuluh HAM, Komnas HAM. Dalam materinya, Yuli Asmini
menyampaikan secara ringkas Konsep Dasar HAM, Mekanisme HAM, HAM
dan Polisi. Dalam paparannya Yuli Asmini menekankan pada konsep “Counterring
Terrorism while Respecting Human Rights”. Dimana hak – hak terduga teroris
harus menjadi pertimbangan saat Anggota Densus 88 AT melakukan penegakan
ataupun penindakan.
Proses Orientasi berlangsung dengan partisipatif, peserta sejak awal dilibatkan untuk membahas tentang Konsep HAM dan isu – isu yang menyertainya. Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan proses tanya jawab. Pertanyaan yang muncul dari para peserta adalah selain seputar HAM secara umum, hak – hak anggota Densus 88 AT, juga terkait bagaimana agar dalam menjalankan tugasnya Anggota tidak melanggar HAM. Yuli Asmini menutup diskusi dengan menegaskan kembali agar para Anggota Densus memahami HAM, mematuhi Protap, atau aturan yang berlaku, dan bersikap profesional. (YA).
Short link