Pemilu untuk menghasilkan wakil-wakil rakyat di
parlemen maupun memilih kepala negara merupakan satu mekanisme penting dalam
kehidupan demokratis. Melalui pemilu/pilkada warga negara akan menggunakan hak
pilihnya (right to vote) untuk turut menentukan arah kehidupan bernegara
dengan cara memilih wakil-wakilnya yang akan membentuk kebijakan publik yang
sejalan dengan aspirasi mereka, kemudian memilih orang-orang yang akan memimpin
pemerintahan untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan publik tersebut, dan
mengawasi proses terselenggaranya pemerintahan tersebut.
Untuk memastikan terpenuhinya hak pilih sebagaimana
dimaksud, Komnas HAM pada Rabu, 27 Maret 2019 melakukan kunjungan kerja ke
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pemilihan
Umum (KPUD) Kabupaten Katingan. Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung oleh
Hairansyah, selaku Ketua Tim Pemantau Pemilu 2019, didampingi anggota tim
Nurjaman dan Agus Suntoro. Pemilihan wilayah Kalimantan Tengah didasarkan pada
fakta pemilu/pilkada sebelumnya banyak hak-hak buruh perkebunan dan
pertambangan yang terbaikan sehingga tidak dapat menggunakan hak
konstitusionalnya.
Prediksi terabaikannya hak pilih pekerja ternyata
tepat, Satriadji, selaku Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah memperkirakan sebanyak
14.499 para pekerja perkebunan dan pertambangan yang sudah terdata terancam
tidak dapat menggunakan hak pilihnya. “Mereka dimasukan dalam DPHTb dan
disiapkan 51 TPS, secara regulasi belum memungkinkan untuk difasilitasi memilih
karena masih tercatat di daerah asal, kita menunggu putusan judicial review di
MK”, ujar Satriadji. Jumlah pekerja yang terdata hanya 14.499 relatif
sedikit, dibandingkan kondisi faktual di Kalimantan Tengah, karena terdapat
sekitar 400 perusahaan pertambangandan 300 perusahaanperkebunan kelapa sawit.
Persoalan lain yang dihadapi pemilih di Kalimantan
Tengah adalah persyaratan administrasi kependudukan karena baru 79% penduduk
berusia 17 tahun atau sudah menikah yang memiliki KTP elektronik ataupun sudah
melakukan perekaman, dari total 1.753.224 pemilih yang ditetapkan dalam DPT. Diperkirakan
sampai menjelang 17 April 2019, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil baru
menyelesaikan 85% proses perekaman KTP-el. Sementara di Kabupaten
Katingan, perekaman sudah mencapai 99% dari total 106.000 jiwa yang berhak atau
menyisakan 950 jiwa.
Khusus untuk pemilih disabilitas di Kabupaten Katingan
telah dilakukan pendataan pemilih, “Dari 113.267 pemilih dalam DPT, sebanyak
365 jiwa atau 0.03% merupakan pemilih disabilitas”, ujar Habibi Mubarak,
Anggota KUPD Katingan. Sedangkan untuk pemilih di Lapas Katingan juga telah
dilakukan pendataan dan verifikasi, dari 362 penghuni sebanyak 116 (termasuk
petugas Lapas) yang dapat difasilitasi penggunaan hak pilihnya, 62 diantaranya
dimasukan dalam DPT.
Khusus untuk pengawasan diskriminasi ras dan etnis,
baik Bawaslu Kalimantan Tengah, Bawaslu Kabupaten Katingan dan KPUD Katingan
belum menemukan indikasi adanya kampanye yang terdapat nuansa mendeskriditkan
suku, agama, ras dan etnis (SARA). Situasi ini berbeda dibandingkan dengan
pelaksanaan pilkada yang justru potensi penggunaan sentimen SARA marak
ditemukan, baik dalam kampanye terbuka ataupun penggunaan media sosial. (Agus
Suntoro)
Short link