Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyampaikan intervensi oral
saat menghadiri Sidang Dewan HAM PBB sesi ke 40, pada Senin (4/3) di
Jenewa, Swiss. Intervensi tersebut disampaikan pada sesi Pertemuan
Tahunan Sidang Dewan HAM PBB dengan tema Hak Anak.
Dalam intervensinya, Ketua Komnas HAM mengapresiasi langkah progresif
Pemerintah Indonesia terhadap perlindungan dan pemajuan hak-hak anak
di Indonesia. "Selain meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hak-hak Anak dan 2 Protokol Opsionalnya, berbagai instrumen
internasional lain tentang hak-hak anak juga telah dimasukkan dalam
bentuk legislasi nasional - Undang-Undang Perlindungan Anak No.23 /
2002," paparnya.
Namun, saat ini Indonesia belum menyusun pedoman Standar Kinerja terkait
dengan Sistem Perlindungan Anak yang dapat digunakan sebagai referensi
oleh semua lembaga pemerintah, penegak hukum, peradilan, lembaga
pendidikan, dan lembaga lainnya. Standar Kinerja ini telah diprakarsai
oleh Perwakilan Indonesia di Komisi ASEAN tentang Promosi dan
Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak (ACWC).
Menurut Ketua Komnas HAM, standar ini memberikan panduan kepada semua
pihak dan menetapkan parameter yang berperan dalam meningkatkan
perlindungan hak-hak anak. "Standar Kinerja juga dapat digunakan sebagai
alat untuk mengevaluasi perkembangan perlindungan anak di Indonesia dan
negara-negara ASEAN lainnya yang merupakan anggota ACWC. Di akhir
intervensi, Ketua Komnas HAM mendorong Pemerintah Indonesia untuk
meratifikasi protokol optional hak atas anak lainnya," tegasnya. (Fathya)
Short link