Polda Papua telah menangkap Yakob Fabian, warga negara Polandia, pada Sabtu (26/8) di Kabupaten Wamena Papua, atas dugaan telah melakukan penyelundupan senjata Api/Amunisi dan dukungan pada gerakan Papua Merdeka.
Untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, WNA tersebut dikirim bersama Simon Magal (WNI) ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan.
Untuk memastikan hak-hak dasar mereka sebagai tersangka terpenuhi dan mereka di perlakukan baik, Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua mengunjungi keduanya di tahanan Polda Papua. Kedua orang itu ditahan secara terpisah.
Frits Ramandey selaku Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM RI di Papua dalam pemantauanya memastikan, bahwa keduanya diperlakukan manusiawi.
'Yakob Fabian membutuhkan penerjemah dalam memberikan kesaksian pada penyidik serta beberapa kebutuhan lainnya yg telah disampaikan kepada Komnas HAM. Hal ini telah kami teruskan ke Polda Papua untuk diperhatikan termasuk mengkomunikasikan keberadaanya kepada Kedutaan Polandia di Jakarta," ujar Fritz.
Sedangkan Simon Magal yang di tahan di
Polsek KP3 Laut Jayapura berada dalam kondisi baik dan membutuhkan pengacara dalam proses pemeriksaan lanjutan. Terhadap permintaan tersebut, Komnas HAM RI di Papua telah melanjutkan kepada pihak keluarga untuk mencari pengacara.
Dalam komunikasi Komnas HAM dengan Kapolda Papua Irjen Martuani dan Waka Polda Papua Brijen Yakobus, kedua pimpinan Polda Papua itu menjamin bahwa hak-hak kedua terperiksa akan dipenuhi dan di perlakukan secara manusiawi.
Pelaksanaan tugas Komnas HAM ini berdasarkan pada fungsi pemantauan yang diatur di dalam Pasal 89 ayat 3 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 17 dan 18 undang-undang a quo terkait dengan hak atas persamaan hukum dan keadilan yang melekat pada setiap orang. (Ronald Rumbiak)
Short link