Komnas HAM meluncurkan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Peluncuran dilakukan oleh Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah dan Sekretaris Jenderal Komnas HAM Dr. Tasdiyanto, pada Selasa (25/9) di Ruang Pleno Utama Komnas HAM di Jakarta Pusat.
Dengan peluncuran ini, Komnas HAM termasuk dalam kelompok 443 lembaga yang telah memiliki website JDIH, dari total lembaga di pusat dan daerah sebanyak 1630 buah. Ke depan, JIDH Komnas HAM diharapkan mampu menjadi website yang terintegrasi dalam JDIH Nasional. Penyusunan dan pengembangan website JDIH ini dilakukan bekerjasama dengan Pemprov Jabar, sebagai implementasi Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua pimpinan lembaga pada 21 Mei 2018.
"Peluncuran website JDIH ini merupakan bagian dari program database terpadu yang menjadi bagian dari pembenahan tata kelola kelembagaan sebagai program prioritas Komnas HAM," ujar Hariansyah di hadapan tamu undangan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan belasan pejabat struktural Komnas HAM.
Lebih lanjut disampaikan bahwa JDIH adalah bagian dari pemenuhan hak atas informasi dalam rangka pemajuan dan penegakan HAM. "Dalam hal ini Komnas HAM hendaknya mampu menjadi pelopor," kata Hariansyah.
Sementara itu Tasdiyanto menyampaikan harapan bahwa hendaknya program JDIH diniatkan untuk membenahi lembaga sepenuhnya, bukan semata untuk mengejar target penilaian Reformasi Birokrasi. "Berbagai kekurangan regulasi kita berusaha penuhi dengan menyusun dan menerbitkan peraturan yang baru sebagai acuan kerja bersama," katanya.
Sedangkan Dr. Surpiyadi mewakili Biro Hukum Pemprov Jabar mengharapkan JDIH Komnas HAM akan memiliki karakter khusus dan spesifik sebagai lembaga non struktural. "Apalahi regulasi yang terkait dengan HAM tidak hanya nasional, namun juga internasional," ujar Supriyadi.
Dalam mengembangkan JDIH, lanjut Supriyadi, hendaknya berpegang pada Perpres No. 33/2012 tentang JDIH dan Permenkumham No. 2/2013 tentang Pengelolaan Teknis dan Standar JDIH.
Yasmon sebagai Kapusdok BPHN menegaskan bahwa tujuan akhir dari JDIH juga harus menjadi acuan, yaitu meningkatkan kualitas hukum nasional dan meningkatkan mutu kualitas publik. "Ini juga menjadi bagian dari Reformasi Jilid II," katanya. (MDH)
Short link