Komnas HAM menerima pengaduan tentang dugaan tindakan persekusi dalam pelaksanaan kegiatan deklarasi Ganti Presiden yang terjadi di beberapa daerah. Pengaduan diterima oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang didampingi oleh staf di ruang Asmara Nababan Komnas HAM, pada Selasa (25/9).
Pengadu yang merupakan tim advokasi dan anggota "Relawan Ganti Presiden" menyampaikan bahwa kegiatan mereka telah berlangsung cukup lama. Namun, baru tiga bulan terakhir mendapatkan intimidasi atau persekusi atau upaya pencegahan dari kelompok masyarakat. Kejadian penolakan dan tindakan intimidasi terakhir terjadi di Tangerang Selatan pada 23 September 2019.
Pengadu juga menyampaikan adanya tindakan kepolisian telah melakukan pembiaran terhadap upaya persekusi, adanya kerjasama dengan kelompok masyarakat tertentu yang ikut memprovokasi aparat, adanya pemaksaan kehendak untuk menghentikan kegiatan, dan adanya kekerasan fisik terhadap para panitia/peserta kegiatan.
Pengadu meminta supaya Komnas HAM untuk meneruskan pengaduan ke jenjang selanjutnya dan adanya tindakan preventif Komnas HAM terkait rencana kegiatan selanjutnya di beberapa daerah.
Menanggapi
pengaduan itu, Ahmad Taufan menegaskan bahwa Komnas HAM tidak menyetujui segala tindakan persekusi dengan alasan apapun. “Komnas HAM akan mempelajari materi pengaduan terlebih dahulu. Kami juga telah membentuk tim pemantauan untuk Pemilu 2019,” ujar
Taufan.
Sebagai lembaga mandiri setingkat dengan lembaga negara, Komnas HAM diberikan mandat untuk menerima dan mempelajari setiap laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang yang merasa hak asasinya dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan ke Komnas HAM. (Riang)
Short link