Pengadu yang mewakili masyarakat terdampak di Desa Oebelo (Kec. Kupang Tengah), Desa Nunkurus, Desa Babau dan Kel. Merdeka (Kec. Kupang timur), Desa Bipolo (Kec. Sulamu) menyampaikan penolakan terhadap terbitnya HGU tersebut karena berpotensi melanggar hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. HGU seluas 3.270 Ha tersebut berpotensi menghilangkan mata pencaharian masyarakat. Sekitar 90% dari luas HGU merupakan lahan pertanian yang dikelola oleh masyarakat secara turun temurun. Pada area HGU initerdapat juga rumah tinggal,Gereja, dan sekolah.
Pengadu meminta Komnas HAM segera melakukan pemantauan lapangan. Menurut Pengadu, terdapat potensi konflik vertikal maupun horizontal yang sewaktu-waktu dapat terjadi pada masyarakat di 5 (lima) Desa tersebut.
Pada kesempatan itu Komisioner Munafrizal Manan menyampaikan akan mempelajari substansi permasalahan yang diadukan. Pengaduan ini akan mendapat perhatian ekstra dari Komnas HAM. Selain itu, Komnas HAM mengapresiasi tokoh-tokoh masyarakat yang mampu meredam emosi masyarakat sekaligus berpesan untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif. (Lulu)
Short link