Komnas telah melakukan pemantauan
atas kasus kematian Wartawan Online, Muhammad Yusuf (42),
yang meninggal pada 10 Juni 2018 di dalam tahanan di Lapas Kelas IIB Kotabaru,
Kalimantan Selatan.
Komnas HAM melakukan pemantauan pada 27-30 Juni 2018 dengan bertemu jajaran Polres Kotabaru, Lapas Klas II B Kotabaru, Kejaksaan Negeri Kotabaru, masyarakat Pulau Laut Tengah, hingga pengacara dan istri M. Yusuf.
Pada Jumat, 27 Juli 2018, hasil
penanganan atas kasus itu disampaikan ke pada publik melalui konferensi pers di
ruang Asmara Nababan. Hadir dalam acara itu Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah
dan Komisioner Amiruddin Alrahab.
"Dalam peristiwa itu, Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM atas kematian M. Yusuf," ujar Hairansyah di hadapan para jurnalis.
Kematian almarhum diduga karena tidak mendapatkan perawatan kesehatan yang memadai, padahal sudah
menderita sakit sebelumnya, dan ditempatkan di dalam sel yang kapasitasnya
sudah melebihi jumlah penghuni yang seharusnya sehingga memperparah kondisi kesehatan
almarhum.
Komnas HAM memberikan rekomendasi
kepada instansi terkait mengenai hal itu. Komnas HAM meminta kepada Kapolda
Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti penanganan peristiwa kematian M. Yusuf
serta menginformasikan hasil otopsi kepada pihak keluarga dan masyarakat.
Komnas HAM meminta dilakukan evaluasi terkait kapasitas rutan di Polda, Polres
dan meminta pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk melakukan evaluasi pengawasan
terhadap tahanan titipan kejaksaan di Lapas Kelas II B Kota baru.
Selain itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi untuk Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM agar mengevaluasi kondisi lapas, kapasitas tahanan agar memberikan suasana yang sehat untuk tahanan. Komnas HAM juga meminta agar menambah fasilitas klinik kesehatan di dalam lapas. (Egi)
Short link