Kabar Latuharhary

Mengarusutamakan Resolusi PBB tentang Melawan Intoleransi dan Diskriminasi

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Alrahab memberikan pemaparan dalam Lokakarya Nasional "Pengarusutamaan Moderasi Beragama sebagai Implementasi Resolusi Dewan HAM PBB 16/18" di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, pada Kamis, 26 Juli 2018.

Lokakarya yang diadakan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri tersebut terkait dengan Resolusi Dewan HAM PBB 16/18 tentang Melawan Intoleransi, Pelabelan Negatif, Stigmatisasi, Diskriminasi, Hasutan Kekerasan, dan Tindak Kekerasan atas Perseorangan atas Dasar Agama atau Kepercayaan. Di dalamnya, menekankan pada kewajiban negara untuk mencegah diskriminasi atas dasar agama dan kepercayaan  serta mengambil langkah hukum yang adil dan setara untuk itu.Hasil dari lokakarya ini akan disampaikan dalam Pertemuan Tingkat Menteri tentang Tujuan Jakarta untuk Toleransi dan Beragama yang Moderat

Dalam lokakarya itu Amiruddin menyampaikan bahwa negara harus tegas menindak segala bentuk intoleransi agar tidak berkembang menjadi tindakan yang lebih jauh seperti persekusi dan ujaran kebencian. Di tingkat lokal, pemerintah daerah juga mempunyai peran yang besar untuk mencegah intoleransi, pun dengan masyarakat harus menghargai dan menjunjung tinggi toleransi pada sesama. "Komnas HAM aktif memantau setiap gejala-gejala intoleransi khususnya menjelang Pemilu 2019," ujar Amiruddin.

Isu utama dalam lokakarya ini sangat relevan dengan isu prioritas Komnas HAM yaitu terkait dengan penanganan intoleransi dan ekstrimisme dengan kekerasan yang menjadi gejala yang semakin umum dan berbahaya bagi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Dengan adanya resolusi PBB ini menjadi landasan bersama dan universal untuk melawan segala bentuk intoleransi dan diskriminasi yang menggejala di berbagai belahan dunia.

Dalam sesi itu, hadir pula sebagai pembicara Dirjen HAM Kemenkumham, Direktur HAM Kemenlu, dan Direktur Tipidum Bareskrim Polri. (MDH)


Short link