Komnas HAM melakukan pemantauan atas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang diadakan pada 27 Juni 2018. Hal ini untuk memastikan terpenuhi dan terjaminnya hak pilih warga di 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada.
Secara khusus, Komnas HAM melakukan pemantauan di 7 (tujuh) wilayah yang terindikasi rawan dengan pelanggaran hak pilih. Ketujuh daerah itu adalah Sumatera Utara, yang dipimpin oleh Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan
Damanik; Jawa Barat dipimpin oleh Komisoner Amirudin; Jawa Tengah oleh
Komisoner Beka Ulung Hapsara, Jawa Timur oleh Komisoner M.Choirul Anam,
dan Kalimantan Timur oleh Komisioner Munafrizal Manan. Sedangkan pemantauan di Papua dan Maluku, dilakukan oleh staf di Kantor Komnas HAM perwakilan setempat.
Pelaksanaan
pemantauan tersebut, selain merupakan mandat Komnas HAM sesuai Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, juga tindak lanjut MoU dengan
Bawaslu RI dan KPU RI.
Pelaksanaan pemantauan
di lakukan bertujuan untuk mendorong pemenuhan hak memilih dan dipilih,
mengawal kemurnian suara pemilih dan mengevaluasi berbagai kebijakan yang
diterbitkan oleh penyelenggara pemilu dalam memastikan pemenuhan hak tersebut.
Selain itu, aspek kerawanan dan antisipasi konflik sosial juga turut
menjadi perhatian Komnas HAM. (Asun)
Foto: www.antaranews.com
Short link
Bagikan: