Dalam momentum peringatan 20 tahun Reformasi pada 21 Mei 2018, pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia masih harus diperjuangkan. Demikian disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Bandung, dalam kesempatan memberikan sambutan sebelum menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) antara Komnas HAM dan Pemerintah Kota Bandung pada Senin, 21 Mei 2018.
Nota Kesepahaman kedua lembaga terkait dengan kerjasama untuk pemajuan, perlindungan, pemenuhan dan penegakan HAM, berlaku untuk tiga tahun ke depan.
Taufan menyampaikan, di tengah semakin tergerusnya kepercayaan masyarakat pada demokrasi yang dirasa kurang memberikan harapan setelah 20 tahun Reformasi, ia mengharapkan bahwa kerjasama ini mampu mendorong Kota Bandung sebagai kota memorial untuk penegakan demokrasi dan HAM.
Dalam sambutannya, Pjs Walikota Bandung Muhamad Solihin menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan bekerjasama dengan Komnas HAM. "Dengan adanya kerjasama ini diharapkan mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan menjadikan Kota Bandung sebagai Kota Ramah HAM, termasuk melalui pengembangan E Government," kata Solihin.
Setelah dilakukan penandatanganan MOU, perwakilan kedua lembaga lantas bertemu untuk merumuskan tindak lanjut, diantaranya membahas naskah Perjanjian Kerjasama untuk Pengembangan E Government. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Bandung dinilai mempunyai keunggulan dalam menerapkan dan mengembangan E Gov.
Dengan adanya kerjasama ini diharapkan kedua lembaga akan saling mendukung terlaksananya E Gov yang meliputi adopsi aplikasi, pengembangan sumber daya manusia dan berbagi praktek terbaik dalam pengembangan E Gov. Pengembangan E Gov ini juga untuk mendorong pemajuan dan penegakan HAM. (MDH)
Short link