Belum usai tragedi kemanusiaan yang terjadi di Rutan Cabang Salemba di Mako Brimob pada Kamis yang lalu, kita kembali berduka oleh aksi terorisme atas tiga gereja di Surabaya Jawa Timur pada Minggu, 13 Mei 2018.
Peledakan bom yang terjadi di tiga Gereja di Surabaya yakni Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela, Gereja Kristen Indonesia dan Gereja Pantekosta Pusat telah menimbulkan jatuhnya korban jiwa manusia yang meninggal dunia sekurang-kurangnya sebanyak 11 (sebelas) orang maupun yang luka-luka sekurang-kurangnya sebanyak 41 orang. Selain itu , kerusakan pada harta benda berupa sejumlah motor dan mobil di tempat kejadian.
Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, tindakan itu merupakan teror dan merupakan serangan langsung terhadap hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable right). "Selain itu, serangan atas hak untuk bebas dari rasa takut, hak atas rasa aman dan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan," tegas Taufan.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Komnas HAM menyampaikan keprihatinannya serta menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada semua korban dan keluarga korban dari peristiwa tersebut tanpa terkecuali.
"Komnas HAM mengutuk dengan keras serangan bom tersebut yang tidak dapat dibenarkan atas dasar dan alasan apapun.
Tidak ada agama dan keyakinan yang mengajarkan kekerasan terhadap sesama atas dasar dan alasan apapun," seru Taufan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Komnas HAM sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenangnya menyampaikan sebagai berikut:
1. Mendesak pemerintah dan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk segera mengusut dengan tuntas peristiwa ini dengan sungguh-sungguh dan tanpa ragu-ragu menindak tegas para pelaku peristiwa pengeboman tersebut dengan tetap menghormati prinsip-prinsip HAM, terutama korban.
2. Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tetap terus menjaga persatuan dan kesatuan dan tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar serta menjaga solidaritas sesama umat beragama dan sesama warga negara.
3. Mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk menyampaikan informasi yang akurat dan menyeluruh kepada masyarakat mengenai setiap perkembangan penyelidikan yang dilakukan, sehingga masyarakat tidak terpengaruh oleh desas-desus yang menimbulkan rasa tidak aman dan ketakutan, yang justru akan menimbulkan permasalahan baru.
4. Mendesak pemerintah melakukan pencegahan yang efektif agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Untuk itu, pemerintah pusat, daerah, aparat keamanan negara, badan-badan intelijen negara hendaknya melakukan tugasnya dengan lebih bersungguh-sungguh.
5. Mendesak pemerintah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perhatian kepada para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan sebagaimana dijamin dalam peraturaan perundang-undangan.
6. Komnas HAM akan terus mendukung dan bersama-sama pemerintah, POLRI, LPSK dan lembaga lain di dalam upaya penanggulangan ancaman terorisme di Indonesia.
"Pernyataan ini dibuat dalam rangka upaya untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia," papar Taufan. (MDH)
Short link