Komnas HAM menerima para duta besar negara sahabat atau perwakilannya pada Selasa, 6 Maret 2018. Hadir dalam kesempatan itu Dubes Norwegia dan para diplomat dari Kedutaan Besar Kanada, Jerman, New Zealand, Australia, dan Amerika Serikat.
Seluruh unsur pimpinan Komnas HAM dan komisioner menerima kehadiran perwakilan negara sahabat itu dalam rangka sharing informasi dan penjajagan kerjasama bagi pemajuan HAM.
Mengawali pertemuan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengutarakan tentang mandat dan kewenangan Komnas HAM yang diatur di dalam Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang tentang Pengadilan HAM, dan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain itu, juga dipaparkan mengenai empat isu strategis Komnas HAM, yakni pencegahan intoleransi dan radikalisme dengan kekerasan, reforma agraria, penanganan pelanggaran berat HAM di masa lalu dan tata kelola kelembagaan. Ketua Komnas HAM juga menyampaikan program-program kerja menurut fungsi yang diemban dan relasi Komnas HAM dengan institusi HAM yang lainnya.
Juga didiskusikan tentang penyelesaian pelanggaran berat HAM di masa lalu, termasuk yang terjadi di Aceh dan Papua serta perlindungan terhadap kelompok minoritas dan rentan, diantaranya kelompok LGBT. "Kami juga bekerjasama dengan Polri melalui program Polisi Berbasis HAM dan telah menyampaikan hasil kajian Komnas HAM terkait dengan RUU KUHP," papar Ahmad Taufan.
Sedangkan para perwakilan kedutaan juga berkesempatan memaparkan kondisi HAM di masing-masing negara dan upaya yang dilakukan dalam memajukan dan menegakkan HAM.
Pertemuan itu diakhiri dengan kesepakatan untuk mendetailkan isu yang jadi perhatian masing-masing kedutaan serta potensi kerjasama ke depannya dalam rangka pemajuan HAM. (Egi)
Short link