Komnas HAM sebagai lembaga mandiri setingkat dengan lembaga negara lainnya diberikan peran khusus di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Di dalam undang-undang tersebut, ditegaskan di dalam Pasal 2 bahwa penanganan konflik sosial harus mencerminkan asas-asas diantaranya hak asasi manusia.
Terkait dengan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial yang diatur di Pasal 49, Komnas HAM disebutkan sebagai salah satu unsur yang terlibat di dalamnya.
Dengan adanya peran ini, Komnas HAM harus bertindak aktif dalam rangka melakukan pencegahan konflik sosial melalui mandat-mandat yang diembannya, seperti mandat pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM yang diatur di dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.
Selama ini, Komnas HAM telah aktif dalam melakukan pencegahan konflik maupun pemantauan atas konflik yang terjadi, baik yang berbasis pada akses sumber daya alam maupun Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan. (MDH)
Di dalam undang-undang tersebut, ditegaskan di dalam Pasal 2 bahwa penanganan konflik sosial harus mencerminkan asas-asas diantaranya hak asasi manusia.
Terkait dengan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial yang diatur di Pasal 49, Komnas HAM disebutkan sebagai salah satu unsur yang terlibat di dalamnya.
Dengan adanya peran ini, Komnas HAM harus bertindak aktif dalam rangka melakukan pencegahan konflik sosial melalui mandat-mandat yang diembannya, seperti mandat pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM yang diatur di dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.
Selama ini, Komnas HAM telah aktif dalam melakukan pencegahan konflik maupun pemantauan atas konflik yang terjadi, baik yang berbasis pada akses sumber daya alam maupun Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan. (MDH)
Short link