Komnas HAM menerima kunjungan 23 orang mahasiswa Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) angkatan ke-75 yang sedang melaksanakan kuliah di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya (20/3).
Selain para mahasiswa tersebut, proses diskusi tersebut juga diikuti oleh mahasiswa STIK lainnya yang tersebar di 30 Polda di seluruh Indonesia melalui videoconference. Kunjungan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun sebagai salah satu bentuk kerjasama Komnas HAM dan Polri, khususnya STIK.
Kunjungan yang dilaksanakan dalam rangka pendalaman materi HAM dan Kepolisian ini diterima oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Amiruddin yang didampingi oleh Kabag Penyuluhan HAM Mimin Dwi Hartono, dan dimoderatori oleh Abiyoga, Penyuluh HAM.
Dalam pengantar diskusinya, Amir menjelaskan tentang tanggung jawab negara dimana polisi sebagai bagian dari aparatur negara, apa itu pelanggaran HAM, mengapa aparatur negara bisa menjadi pelaku pelanggaran HAM, jumlah kasus yang diadukan di Komnas HAM dan ditangani baik melalui penyelidikan maupun mediasi oleh Komnas HAM selama 2017. Amir juga menjelaskan kewenangan-kewenangan yang dimiliki Komnas HAM baik menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta rambu-rambu yang wajib enjadi pegangan polisi agar tidak terjadi pelanggaran HAM dalam bertindak di lapangan.
Selain itu juga dijelaskan program Polisi Berbasis HAM yang dilakukan bekerjasama dengan Divisi Hukum Polri melalui kegiatan pelatihan, penyuluhan, dan penyusunan buku saku HAM untuk Tahti, Sabhara, Reskrim, dan Brimob.
Setelah paparan Komisioner Komnas HAM, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang melibatkan para mahasiswa STIK dari berbagai Polda melalui videoconference. Mahasiswa dari Polda Jawa Tengah mempertanyakan tentang apa peran dari Komnas HAM saat pelanggaran HAM dilakukan oleh militer, sementara mahasiswa dari Polda Papua mempertanyakan apakah putusan pada pengadilan militer dapat dibawa ke pengadilan HAM.
Dalam tanggapannya Komisioner Amir menegaskan bahwa sesungguhnya HAM itu bukan hanya tanggungjawab Komnas HAM tapi seluruh aparatur negara. Bahkan, polisi pun dapat berperan sebagai katalisator pemajuan HAM melalui peran penyuluhan dan pendidikan, sebagaimana dilakukan oleh polisi yang terlibat dalam pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Sudan dan Sudan Selatan.
“Jadi HAM itu sejatinya merupakan tanggungjawab negara terutama pemerintah, Komnas HAM memiliki tanggungjawab untuk mengawasi pelaksanaannya dan memberikan rekomendasi dan saran bila ada pelanggaran atau penyimpangan,” tegas Amir. (Banu Abdillah)
Short link