Aliansi Global Institusi HAM Internasional (GANHRI) memberikan Akreditasi A kepada Komnas HAM. Pemberian Sertifikat Akreditasi ini dilakukan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Swiss, pada Kamis 22 Februari 2018.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Vladlen Stefanov selaku Kepala Sekretariat GANHRI. Hadir dalam acara tersebut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, yang disertai oleh Sekretaris Jenderal Komnas HAM Dr. Tasdiyanto dan Plt Kabiro Renwaskes Sriyana.
Pengakuan dengan Akreditasi A ini adalah untuk yang kesekian lainya diterima Komnas HAM, karena dinilai telah melaksanakan prinsip-prinsip institusi HAM sesuai dengan Paris Principles. Penilaian dilakukan setiap tahun yang dilakukan oleh komite khusus di bawah sekretariat GANHRI di Jenewa. dan perwakilan institusi HAM di setiap region.
Paris Principles adalah prinsip-prinsip internasional yang disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memastikan independensi, otonomi, dan profesionalitas institusi HAM di dunia. Saat ini, terdapat 120 institusi HAM di seluruh dunia. Ada 77 institusi yang mendapatkan Akreditasi A, Akreditasi B (33 institusi) dan Akreditasi C (10 institusi).
Dengan adanya pengakuan internasional ini, Komnas HAM mampu mempertahankan capaiannya selama beberapa tahun terakhir dan menjadi pemicu untuk meningkatkan kinerja dalam pemajuan dan penegakan HAM di Tanah Air, regional, dan internasional. (MDH)
Sertifikat diserahkan langsung oleh Vladlen Stefanov selaku Kepala Sekretariat GANHRI. Hadir dalam acara tersebut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, yang disertai oleh Sekretaris Jenderal Komnas HAM Dr. Tasdiyanto dan Plt Kabiro Renwaskes Sriyana.
Pengakuan dengan Akreditasi A ini adalah untuk yang kesekian lainya diterima Komnas HAM, karena dinilai telah melaksanakan prinsip-prinsip institusi HAM sesuai dengan Paris Principles. Penilaian dilakukan setiap tahun yang dilakukan oleh komite khusus di bawah sekretariat GANHRI di Jenewa. dan perwakilan institusi HAM di setiap region.
Paris Principles adalah prinsip-prinsip internasional yang disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memastikan independensi, otonomi, dan profesionalitas institusi HAM di dunia. Saat ini, terdapat 120 institusi HAM di seluruh dunia. Ada 77 institusi yang mendapatkan Akreditasi A, Akreditasi B (33 institusi) dan Akreditasi C (10 institusi).
Dengan adanya pengakuan internasional ini, Komnas HAM mampu mempertahankan capaiannya selama beberapa tahun terakhir dan menjadi pemicu untuk meningkatkan kinerja dalam pemajuan dan penegakan HAM di Tanah Air, regional, dan internasional. (MDH)
Short link