Kabar Latuharhary

Mendesak, Regulasi bagi Perlindungan Pembela HAM

Peran negara sangat penting untuk melindungi pembela HAM. Hingga kini, kekerasan, percobaan pembunuhan, hingga kriminalisasi terhadap pejuang HAM terus terjadi di  banyak sektor, diantaranya lingkungan hidup, anti korupsi, jurnalisme, dan buruh migran.

"Berbagai kesaksian menyatakan bahwa berbagai kasus kekerasan bahkan pembunuhan terhadap pembela HAM tidak terungkap dan tidak direspons secara cepat dan serius oleh negara, khususnya aparat penegak hukum," kata Wakil Ketua Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam rangka 20 Tahun Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Pembela HAM di Auditorium Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Kegiatan itu diselenggarakan oleh Komnas HAM dan Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII) yang bekerjasam dengan berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti Amnesty Internasional, Human Rights Watch, dll.

Dari catatan ringkas Yayasan Perlindungan Insani, jumlah korban pembela HAM yang mengalami ancaman dan kekerasan sepanjang 2010-2018 sekitar 131 orang. Akan tetapi, jika ditambahkan para komunitas pejuang HAM, maka jumlahnya bertambah menjadi 314 korban.
 
Adapun bentuk ancaman dan kekerasan yang dialami 131 orang tersebut meliput: kriminalisasi (107 orang), kekerasan fisik (20), dan kekerasan psikis (4).

Tingginya angka tersebut, lanjut Sandrayati, menunjukkan bahwa deklarasi pembela HAM belum mampu ditegakkan di Indonesia.

"Tidak ada tindakan serius melalui kerangka perlindungan pembela HAM yang komprehensif dan efektif untuk digunakan," ungkapnya.

Untuk itu, seperti diungkapkan Sandrayati, Komnas HAM dan koalisi pembela HAM meminta kepada pemerintah untuk melakukan berbagai langkah konkret guna menjamin perlindungan pembela HAM.

"Kami mendesak Presiden Joko Widodo membuat regulasi di tingkat kepresidenan terkait dengan perlindungan pembela HAM," ujarnya.

Kemudian, tutur Sandrayati, presiden dan DPR diharapkan menyusun dan membahas UU Perlindungan pembala HAM.

"Terakhir, aparat penegak hukum harus menghentikan kekerasan dan cara-cara represif dalam merespons upaya advokasi HAM di lapangan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, hadir Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno, Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal Hairansyah, Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo, Mardiansyah dari LPSK, Yuyum mewakili ACWC, dan beberapa perwakilan lembaga negara yang hadir sebagai penanggap.

Sedangkan testimoni disampaikan oleh para perwakilan dan korban yang berasal dari berbagai wilayah dan isu, diantaranya lingkungan hidup, perempuan, buruh migran, jurnalis, dan anti korupsi. (MDH)

Short link