Kabar Latuharhary

Mewakili Presiden, Wapres JK Menerima Rekomendasi Komnas HAM

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menggantikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam menghadiri peringatan hari Hak Asasi Manusia Internasional ke-70 di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa, (11/12).

Presiden Jokowi semula diagendakan hadir ke Komnas HAM sesuai konfirmasi ke pihak panitia, namun kemudian digantikan oleh Wapres JK. 

Sedangkan JK yang dijadwalkan menghadiri peringatan Hari HAM di Kementerian Hukum dan HAM di Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, ia batalkan, untuk memenuhi undangan Komnas HAM.

"Presiden Joko Widodo meminta saya untuk lebih memenuhi undangan Komnas HAM," ujar JK di hadapan pimpinan Komnas HAM dan ratusan tamu undangan yang hadir.

Wapres JK datang ke Komnas HAM didampingi oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi.

Dalam sambutannya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, "Mohon maaf kantor kami memang kecil tapi hati dan jiwa kami senantiasa besar menerima kedatangan Bapak Wakil Presiden dan Pak Moeldoko," katanya yang disambut tepuk tangan undangan yang memenuhi tenda yang didirikan di halaman Komnas HAM.

Komnas HAM sebelumnya bakal menyerahkan delapan poin rekomendasi kepada Presiden Jokowi di acara perayaan Hari HAM Internasional pada hari itu, yang kemudian diserahkan kepada Wapres JK, yang berjanji akan menyerahkannya kepada Presiden Jokowi dan menindaklanjutinya.

Poin-poin rekomendasi Komnas HAM terkait dengan lima topik yang menjadi fokus Komnas HAM, yaitu penuntasan kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, penyelesaian konflik agraria, penanganan intoleransi, kepatuhan atas rekomendasi Komnas HAM dan penguatan wewenang serta kelembagaan Komnas HAM.

Dalam rekomendazi itu, Komnas HAM meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan Jaksa Agung guna memulai proses penyidikan terhadap sepuluh berkas yang telah diserahkan Komnas HAM. 

Kedua, mendorong dibukanya mekanisme di luar pengadilan."Memang dimungkinkan suatu mekanisme nonyudisial dan itu tergantung pada suatu putusan politik dari Bapak Jokowi, tetapi kami berikan catatan agar itu tetap dilakukan pada suatu dasar hukum," kata Taufan.

Presiden Jokowi dapat memprakarsai terbentuknya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) atau aturan lainnya untuk penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Asalkan, kata Taufan, aturan tersebut jelas dan akuntabel.

Berikutnya menyangkut isu konflik agraria, Komnas HAM mengusulkan adanya penguatan mekanisme penyelesaian konflik agraria dalam mengatasi persoalan-persoalan yang ada. Komnas HAM menilai selama ini pemerintah masih cenderung sporadis dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terkait dengan konflik agraria.

Ihwal intoleransi dan kebebasan beragama, Komnas HAM akan meminta pemerintah mengevaluasi peraturan di daerah yang diskriminatif dan mendorong sikap intoleransi dari kelompok tertentu, contohnya adalah peraturan pendirian rumah ibadah, Menurut dia, yang perlu dikaji dan didiskusikan ulang.

"Sehingga masyarakat merasa ada keadilan dan kenyamanan mereka menjalankan hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia untuk beribadah," kata Taufan.

Sedangkan poin lain adalah, meminta Presiden agar menerbitkan kebijakan agar kementerian dan lembaga yang menerima rekomendasi Komnas HAM mengindahkan dan menindaklanjutinya. Hal ini karena selama ini rekomendasi Komnas HAM kerap diabaikan.

Terakhir adalah memperkuat kewenangan hukum dan kelembagaan Komnas HAM agar lebih optimal dalam menjalankan mandat dan fungsinya.

Mewakili Presiden Jokowi, Wapres JK berterima kasih dan memperhatikan rekomendasi Komnas HAM. "Akan saya laporkan pada Presiden," kata JK. (MDH)

Foto: Tirto.id

Short link