Kabar Latuharhary

Sidang HAM terkait Intoleransi, Radikalisme dan Ekstrimisme dengan Kekerasan

Beberapa tahun belakangan ini, banyak  terjadi peristiwa yang menunjukkkan meningkatnya sikap intoleransi, radikalisme dan ekstrimisme dengan kekerasan. 

Merespon situasi itu, tiga Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) bekerjasama menyelenggarakan Sidang HAM dengan tema “Intoleransi, Radikalisme dan Ekstrimisme dengan Kekerasan” di Jakarta (22/11). 

Sidang HAM dipimpin oleh komisioner dari tiga NHRI yaitu Sandrayati Moniaga (Komnas HAM), Putu Elvina (KPAI), dan Yunianti Chuzaifah (Komnas Perempuan). 

Mekanisme sidang diawali dengan penyampaian laporan oleh tiga lembaga mengenai kondisi intoleransi, radikalisme dan ekstrimisme dengan kekerasan di Indonesia.
 
Mohammad Choirul Anam dari Komnas HAM membacakan laporan yang menitikberatkan pada permasalahan pendirian rumah/tempat ibadah. Kemudian laporan dari Komnas Perempuan dibacakan oleh Adriana Venny yang memfokuskan pada permasalahan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender atas nama keagamaan. 

Sedangkan Rita Pranawati dari KPAI menyampaikan laporannya mengenai permasalahan perlindungan bagi anak-anak yang terkena dampak paham radikalisme dan terorisme. 
 
Setelah pembacaan laporan dari tiga NHRI, para penyintas dan pendamping korban dipersilahkan untuk memberikan tanggapan atas laporan-laporan tersebut.  Setidaknya terdapat lima belas penyintas dan pendamping memberikan tanggapan. Terdapat optimisme, harapan dan kritik yang disampaikan para penyintas dan pendamping. 

Sidang HAM juga mengundang para pakar, Penegak Hukum, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah daerah untuk memberikan tanggapan atas permasalahan intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme dengan kekerasan.
 
Sidang HAM merupakan ruang bersama untuk menyikapi persoalan HAM di Indonesia. Kemudian bagaimana mencari solusi secara bersama dengan semua pihak yaitu korban, organisasi pendamping dan publik serta penyelenggara negara di tingkat pusat maupun daerah. 

Sidang HAM juga sebuah mekanisme yang bertujuan untuk membangun akuntabilitas lembaga HAM untuk menyampaikan temuannya setiap tahun agar publik mengetahui tren dan pola pelanggaran HAM yang ditemukan oleh lembaga HAM. (Iben)


Short link