Komisi Informasi Daerah Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan penganugrahan pemeringkatan keterbukaan informasi publik kepada badan-badan publik di Kalimantan Barat, pada Kamis (15/11) di Pontianak.
Pada 2018, terdapat 268 Badan Publik yang dilakukan penilaian yang dibagi dalam 10 kategori, salah satunya adalah kategori Lembaga Non Struktural (LNS)
Untuk kategori LNS, peringkat pertama diraih Kantor Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat. Di urutan kedua, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat dan ketiga, Kantor Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Barat.
Penghargaan ini untuk menunjukkan komitmen badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik yang diatur di dalam UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Daerah Kalimantan Barat, Rospita Vici Paulyn, memberikan apresiasi kepada badan publik yang berhasil masuk nominasi.
"Hal ini menunjukan aksi nyata badan publik dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi menuju tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Rospita.
Dengan adanya Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, diharapkan menjadi kontrol terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.
Komisioner Komisi Informasi Pusat Romanus Ndau Lendong menitipkan pekerjaan yang sangat besar kepada Gubernur Kalimantan Barat agar kedepan badan publik yang ada di Kalimantan Barat dapat dikelola dengan benar.
"Saat ini, antusiasme masyarakat untuk selalu terbuka sangat tinggi, mayarakat sangat suka untuk bertanya, untuk berdebat dan mungkin juga bertengkar atas nama kebenaran," ujarnya.
Mereka, ujar Romanus, berhak untuk tahu akan segala hal. Sehingga jangan sampai ada lagi badan publik yang berfikir untuk tidak memberikan akses informasi kepada masyarakat kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
"Yakinkan bahwa apa yang dikerjakan badan publik dapat diketahui masyarakat, karena hal ini terkait erat dengan uang negara dan pajak masyarakat yang telah digunakan. Kita harus yakin ke depan Indonesia akan menjadi negara yang maju karena keterbukaan informasi publiknya semakin baik," kata Romanus.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan pengumuman hasil pemeringkatan yang telah dilakukan oleh Tim Penilai serta penyerahan Piala dan Piagam oleh Gubernur Kalimantan Barat.
Diakhir acara, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmiji dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak seluruh warga masyarakat dan hanya sebagian kecil informasi yang tidak dapat diakses masyarakat dan itupun mengacu kepada undang-undang.
Ia mengharapkan seluruh pemerintah daerah, pengadilan serta lembaga publik lainnya dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat yang berurusan dengan lembaga-lembaga penyelenggara negara.
Keterbukaan informasi merupakan modal dalam melukukan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar. Informasi biasanya disembunyikan karena ada yang salah atau tidak benar dalam pelaksanaannya.
"Pemerintah daerah saat ini sudah sangat serius, mudah-mudahan ke depannya dengan masuknya Kalimantan Barat di tingkat nasional sebagai salah satu Provinsi yang informatif maka ke depannya seluruh kegiatan penyelenggaraan negara di Kalimantan Barat tidak ada lagi yang ditutup-tutupi," pesan Sutarmiji. (Nel)
Short link