Ketua Komnas HAM bertemu Pimpinan Redaksi Media Cetak dan Elektronik di Aceh di Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh pada Jumat (9/11).
Pertemuan dibuka oleh Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh Sepriady Utama dan berlangsung dalam suasana yang akrab.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Perwakilan Komnas HAM tersebut, Ketua Komnas HAM menyampaikan bahwa hubungan baik antara media dengan Komnas HAM perlu terus ditingkatkan. "Hal ini penting mengingat Komnas HAM sangat menyadari bahwa tanpa media maka informasi yang seharusnya dapat sampai kepada seluruh masyarakat secara utuh dan cepat serta sesuai dengan kaedah jurnalistik akan sulit terwujud," kata Ahmad Taufan.
Ketua Komnas HAM juga memaparkan bahwa saat ini Komnas HAM sedang fokus menyelesaiakn penyelidikan pada kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat di Aceh.
"Ada lima kasus yang ditangani Komnas HAM yaitu kasus Rumoh Geudong di Pidie, kasus Jambo Kepok di Aceh Selatan, kasus Simpang KKA di Aceh Utara, kasus Bumi Flora di Aceh Timur dan kasus dugaan penghilangan orang secara paksa di Benermeriah dan Aceh Tengah," papar Ahmad Taufan.
Tiga kasus diantaranya Kasus Jambo Keupok, Simpang KKA dan Rumoh Geudong telah selesai penyelidikannya dan telah diserahkan kepada Jaksa Agung RI, sementara dua kasus lainya, yaitu Bener Meriah dan Bumi Flora masih dalam penyelidikan Komnas HAM.
Selain melalui mekanisme yudisial, Komnas HAM mendukung upaya pemerintah untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme non yudisial dalam bentuk pengungkapan kebenaran, reparasi dan rekonsiliasi.
Akan tetapi, kata Ahmad Taufan, Komnas HAM tidak dapat terlibat langsung karena itu diluar mandat dan tugas Komnas HAM. Komnas HAM mendorong agar pemerintah serius dalam menyelesaiakan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat baik melalui mekanisme yudisial maupun upaya non yudisial.
Seperti Aceh yang saat ini telah membentuk KKR Aceh akan tetapi tanpa Undang-Undang tentang KKR Nasional maka KKR Aceh akan sulit bekerja untuk itu. Atas dasar itu Komnas HAM dan Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh akan mendorong Pemerintah untuk kembali merumuskan Undang-Undang tentang KKR, yang pernah dibatalkan oleh Mahkamh Konstitusi.
Sebagai informasi bahwa media juga harus memahami kehati-hatian Komnas HAM dalam menyampaikan informasi secara terbuka yang terkait dengan keselamatan korban dan dampak sosial lainnya.
Menyambut usulan Kepala TVRI Aceh, Wartawan Jakarta Pos, dan Kompas TV tentang pentingnya pemahaman bagi wartawan dan media, Kepala Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh menyatakan bahwa kedepan akan diupayakan Diseminasi HAM untuk Media/Wartawan.
Selain itu kedepan Perwakilan Komnas HAM Aceh akan meningkatkan kerjasama dengan media, baik melalui kegiatan formal dalam bentuk desiminasi HAM untuk awak media dan informal seperti media breafing dan lain-lain. (Eka/Egi)
Short link