Dalam rangka silaturahmi, koordinasi dan penjajakan perjanjian kerjasama antara Komnas HAM dengan Pemerintah Aceh di bidang pemajuan dan penegakan HAM, pada Kamis, 8 November 2018, Komnas HAM beraudiensi dengan Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam.
Komnas HAM yang terdiri atas Ahmad Taufan Damanik (Ketua) didampingi o leh Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh Sepriady Utama dan staf Bagian Kerjasama Antar Lembaga Komnas HAM.
Dalam pertemuan, Pemerintah NAD yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Dermawan, M.M, Asisten I Dr. M. Jaffar SH, MH dan pejabat Eselon II dibahas rencana perumusan kesepahaman bersama dalam bentuk MoU antara Komnas HAM dengan Pemerintah Aceh.
Ketua Komnas HAM menyampaikan bahwa meskipun selama ini hubungan koordinasi dan kerjasama antara Komnas HAM dan Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh dengan Pemerintah Provinsi Aceh telah terjalin baik, namun belum optimal karena belum dituangkan dalam sebuah kesepahaman bersama (MoU) yang nantinya dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama yang lebih teknis khususnya mengenai pemajuan HAM di Aceh.
Selain itu, Komnas HAM juga akan mendorong agar Pemerintah Provinsi Aceh untuk dapat berperan aktif dalam penyelesaian kasus dan atau sengketa yang terjadi di lingkungan masyarakat melalui mediasi yang nantinya akan memudahkan Komnas HAM dan Pemerintah Aceh dalam mereview kasus-kasus tersebut.
Sekda Aceh, Dermawan, M.M. juga menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh sangat membutuhkan sinergitas dan dukungan dari Komnas HAM dalam upaya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur serta investasi di Aceh.
Pemerintah Aceh menyambut baik rencana perumusan MoU antara Komnas HAM RI dengan Pemerintah Aceh. Rencana itu nantinya segera disampaikan kepada Plt. Gubernur Aceh yang berhalangan hadir dalam pertemuan karena sedang berada di luar negeri [China] dalam rangka penjajakan kerja sama bidang investasi. (Eka)
Short link