Pimpinan Komnas HAM bertemu dan berdiskusi dengan Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF) di Jakarta pada Kamis (18/10).
Dalam pertemuan itu, komisioner USCIRF Gayle Manchin dan Nadine Maenza, yang disertai oleh Deputi Direktur Penelitian dan Kebijakan Tina L. Mufford, menanyakan peran dan fungsi Komnas HAM terkait dengan upaya untuk mendorong dan melindungi hak kebebasan beragama. Selain itu, juga didiskusikan tentang isu-isu kebebasan beragama di Indonesia dan juga di Amerika Serikat.
Komisioner USCIRF juga menanyakan tentang perkembangan dan
peran Komnas HAM dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang
Kerukunan Umat Beragama.
Wakil Ketua Komnas HAM Sandra Moniaga menyampaikan bahwa isu kebebasan beragama menjadi salah satu isu penting yang diperhatikan dan ditangani oleh Komnas HAM, khususnya saat ini ditangani oleh tim bentukan Sidang Paripurna terkait dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme dengan kekerasan. Juga disampaikan bahwa isu intoleransi tidak hanya terkait dengan keyakinan dan agama, akan tetapi juga terkait dengan ekspresi seni dan budaya.
USCIRF adalah komisi independen yang dipilih oleh Konggres Amerika Serikat, dengan tugas untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Amerika Serikat terkait dengan perbaikan dan peningkatan hak kebebasan beragama. Saat ini, ada sekitar 30 negara yang menjadi wilayah prioritas sebagai fokus pengamatan USCIRF, termasuk diantaranya adalah Indonesia. (MDH)
Short link