Sebagai
wujud dukungan menjadikan Papua Tanah Damai, Komnas HAM berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
melakukan kajian bersama stakeholder di Papua pada Selas (16/10/18) di
Hotel Andalucia dengan menghasilkan poin-poin penting untuk diserahkan
kepada Pemda Papua antaranya.
Hal ini untuk merespon
konflik sosial yang marak terjadi di wilayah Papua,
Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua bersama Forkompimda Papua dalam
pertemuan bersama di Polda Papua meminta Pemda Papua untuk membentuk tim
respon cepat penanganan konflik sosial di Papua. Atas permintaan tersebut, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meresponnya dengan cepat, melalui pembentukam tim untuk memberikan asistensi.
Dalam pertemuan dihasilnya rekomendasi yaitu supaya pemerintah daerah mengerakkan masyarakat untuk melapor setiap orang yang membeli senjata
secara ilegal dan menjual amunisi. Kemudian memberikan sanksi adat dan
hukum positif bagi kelompok yang bertikai. Lantas meminta Polri menangkap
dan memproses aktor intelektual yg mengerakan aksi anarki dalam konflik
sosial.
Hadir dalam acara tesebut kepala
Komnas HAM Papua Fritz Ramanday, Kabidkum Polda Papua, staf ahli
Panglima Kodam Cinderawasih, dewan adat, dan sejumlah direktur NGO di
jayapura. (Fritz)
Short link
Bagikan: