Tim peneliti dari Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM melaksanakan diskusi kelompok terfokus untuk
membahas standar norma dan setting Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (PDRE)
di Kantor Perwakilan Komnas HAM Kalimantan Barat pada Selasa, 2 Oktober 2018.
Penyusunan
standar norma dan setting PDRE bertujuan untuk memberikan tafsiran HAM yang dapat
mengikat semua pihak dalam menjawab persoalan HAM yang terjadi di masyarakat. Di
samping itu, juga berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan
tindakan atau perbuatan yang sejalan dengan HAM.
Penyusunan
standar norma dan setting PDRE akan membantu mengoptimalkan peran dan fungsi
Komnas HAM yang diamanatkan dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan
UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Acara ini mengundang sejumlah pihak yang kompeten
dan relevan dengan isu diskriminasi ras dan etnis di wilayah Kalimantan Barat untuk
mendapatkan masukan dan melihat pandangan mereka atas dokumen ini.
Diskusi dibagi kedalam beberapa sesi dengan
didahului oleh pertanyaan kunci untuk memfokuskan arah diskusi aras sesuai
dengan tujuan. Setiap peserta yang hadir berpartisipasi penuh dan menyampaikan
pandangannya terkait pertanyaan kunci yang diajukan.
Faisal
Reza dari Bawaslu Provinsi Kalbar menyatakan apresiasinya untuk Komnas HAM
karena telah menerbitkan dokumen yang sangat penting bagi jalannya demokrasi di
Indonesia, terutama dalam praktik kepemiluan yang sangat berguna bagi Bawaslu.
Sejalan
dengan Faisal, Furbertus Ipur dari Elpagar Kalimantan Barat menyatakan bahwa
dokumen ini dapat dijadikan rujukan bagi para pengemban kewajiban hak asasi bagi
tiga hal, yaitu nilai, pengetahuan, dan keterampilan/tindakan.
Krissusanto
dari Institut Dayakologi memberikan pandangan bahwa standar norma dan setting
yang sudah diterbitkan Komnas HAM dapat memperkuat kearifan lokal yang sudah
tercermin di Pancasila, seperti keberagaman, sosial-solidaritas, dan
ritual-spiritualitas, dan natural/alamiah.
Sebagai
penutup, Komnas HAM menegaskan bahwa standar norma dan setting PDRE semakin
menemukan relevansi dan urgensi melalui diskusi tersebut, sehingga perlu
melibatkan banyak pihak dan perlu dijadikan rujukan bagi lembaga-lembaga di
masa mendatang.
Dengan
terbitnya standar norma dan setting PDRE ini, semua pihak dapat mengambil
manfaat baik dalam melaksanakan tugas-tugas kelembagaan maupun dalam pergaulan
sehari-hari sehingga mampu menghindari tindakan diskriminasi ras dan etnis di wilayah
kerjanya masing-masing. (Alvin)
Short link