Mediasi

Peningkatan Kapasitas Staf Bagian Mediasi

Salah satu fungsi Komnas HAM  yang dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah Mediasi. Mediasi merupakan salah satu Alternatif Penyelesaian Sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang netral sebagai mediator, yang dalam hal ini Komnas HAM.

Mediator memainkan peran penting dalam mengarahkan para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa, namun mediator tidak memiliki wewenang mengambil keputusan dalam pertemuan-pertemuan mediasi.

Dengan berkembangnya mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang paling diminati. Maka profesi Mediator kian dibutuhkan saat ini. Namun tidak semua orang dapat menjadi Mediator dengan sendirinya, karena dibutuhkan ketrampilan-ketrampilan khusus yang akan mendukung performa seorang Mediator. Hal ini mengingat peran Mediator berperan penting dalam mencapai suatu kesepakatan.

Teknik komunikasi, interpersonal skill diperlukan bagi seorang mediator karena kemampuan interpersonal adalah kecakapan atau keterampilan yang dimiliki oleh seseorang dalam hubungannya dengan orang lain, baik dalam berkomunikasi verbal maupun non verbal dengan tujuan untuk mengembangkan kerja secara optimal. Dengan memiliki interpersonal skill yang baik, diharapkan mediator dapat dengan mudah mengenali, menghadapi dan berinteraksi dengan orang lain, baik individu maupun masyarakat.

Berdasarkan uraian tersebut, Subkomisi Mediasi Komnas HAM memandang perlu untuk melakukan Konsultasi, membahas mengenai teknik komunikasi, interpersonal skill yang diperlukan oleh Mediator HAM terkait upaya penyelesaian   kasus-kasus pelanggaran HAM dalam rangka pelaksanaan fungsi mediasi sebagaimana yang dimandatkan dalam Pasal 89 ayat (4) jo. Pasal 96 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kegiatan dilaksanakan pada Senin 27 Agustus 2018 bertempat di Hotel Yello, Manggarai. Peserta kegiatan ini adalah Manajemen Bagian Dukungan Mediasi, seluruh pegawai pada Bagian Dukungan Mediasi, 2 (dua) orang perwakilan dari Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan, serta 2 (dua) orang perwakilan dari Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan.

Kegiatan terdiri dari dua sesi, yaitu sesi dengan tema ’Interpersonal Communication Skill’ dan sesi kedua dengan tema ’Teknik Komunikasi Mediasi’. Pembicara pada sesi pertama adalah Rudi Sukandar (London School of Public Relations) dan pembicara pada sesi kedua adalah Fahmi Shahab  dari Pusat Mediasi Nasional. (Ery)

Short link