Salah satu
fungsi Komnas HAM yang dimandatkan dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah Mediasi. Mediasi
merupakan salah satu Alternatif Penyelesaian Sengketa yang melibatkan pihak
ketiga yang netral sebagai mediator, yang dalam hal ini Komnas HAM.
Mediator
memainkan peran penting dalam mengarahkan para pihak yang bersengketa untuk
mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa, namun mediator tidak memiliki
wewenang mengambil keputusan dalam pertemuan-pertemuan mediasi.
Dengan berkembangnya mediasi sebagai salah satu alternatif
penyelesaian sengketa yang paling diminati. Maka profesi Mediator kian
dibutuhkan saat ini. Namun tidak semua orang dapat menjadi Mediator dengan
sendirinya, karena dibutuhkan ketrampilan-ketrampilan khusus yang akan
mendukung performa seorang Mediator. Hal ini mengingat peran Mediator berperan
penting dalam mencapai suatu kesepakatan.
Teknik komunikasi, interpersonal skill diperlukan bagi seorang
mediator karena kemampuan interpersonal adalah kecakapan atau keterampilan yang dimiliki oleh
seseorang dalam hubungannya dengan orang lain, baik dalam berkomunikasi verbal
maupun non verbal dengan tujuan untuk mengembangkan kerja secara optimal.
Dengan memiliki interpersonal skill yang baik, diharapkan mediator dapat dengan
mudah mengenali, menghadapi dan berinteraksi dengan orang lain, baik
individu maupun masyarakat.
Berdasarkan uraian tersebut, Subkomisi Mediasi Komnas HAM
memandang perlu untuk melakukan Konsultasi, membahas mengenai teknik
komunikasi, interpersonal skill yang diperlukan oleh Mediator HAM terkait upaya
penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM dalam rangka pelaksanaan fungsi mediasi sebagaimana yang
dimandatkan dalam Pasal 89 ayat (4) jo. Pasal 96 Undang-undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kegiatan dilaksanakan pada Senin 27 Agustus 2018 bertempat di Hotel Yello, Manggarai. Peserta kegiatan ini adalah Manajemen Bagian Dukungan Mediasi, seluruh pegawai pada Bagian Dukungan Mediasi, 2 (dua) orang perwakilan dari Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan, serta 2 (dua) orang perwakilan dari Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan.
Kegiatan terdiri dari dua sesi, yaitu sesi dengan tema ’Interpersonal Communication Skill’ dan sesi kedua dengan tema ’Teknik Komunikasi Mediasi’. Pembicara pada sesi pertama adalah Rudi Sukandar (London School of Public Relations) dan pembicara pada sesi kedua adalah Fahmi Shahab dari Pusat Mediasi Nasional. (Ery)
Short link